Kamis, 14 Mei 2026

Berita Lebong

ASN Pemkab Lebong Diperiksa 3 Kali, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp500 Juta

ASN Aktif di Pemkab Lebong Diperiksa, Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Sebelat Ulu.

Tayang:
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Rita Lismini
TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
DUGAAN KORUPSI - Penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Rejang Lebong saat memeriksa mantan Pjs Kades Sebelat Ulu pada Jumat (10/4/2026). Penyidik tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi APBDes 2024 di desa itu. 

Ringkasan Berita:
  • ASN aktif Pemkab Lebong, Donni Suhendri, diperiksa ketiga kalinya terkait dugaan korupsi Dana Desa 2024
  • Penyelidikan fokus pada dugaan kegiatan fiktif dalam APBDes Desa Sebelat Ulu
  • Penyidik masih terkendala dokumen SPJ yang belum lengkap, nilai anggaran hampir Rp500 juta
  • Polisi beri tenggat waktu, jika tak dilengkapi akan ajukan audit ke Inspektorat dan BPKP
  • Indikasi penyimpangan sudah ada, kasus naik ke penyidikan jika terbukti ada kerugian negara

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Sebelat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis masih terus berlanjut.

Saat ini perkara itu terus digencarkan proses penyelidikannya oleh penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lebong.

Penyidik bahkan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Donni Suhendri (DS), yang merupakan mantan Pjs Kepala Desa Sebelat Ulu tahun 2024. ASN aktif Pemkab Lebong itu sudah yang ketiga kalinya dipanggil dan dimintai keterangan. 

Selain DS, sejumlah pihak lain juga turut dimintai keterangan guna mengungkap dugaan penyimpangan anggaran desa, khususnya terkait indikasi kegiatan fiktif dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024.

Fokus Pemeriksaan Kegiatan Fiktif

Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh melalui Kanit Tipidkor, Aipda Rangga Askar Dwi Putra, membenarkan bahwa proses penanganan perkara tersebut masih berjalan.

Rangga menjelaskan, pemeriksaan terbaru terhadap DS difokuskan pada sejumlah kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan, namun tetap dianggarkan dalam APBDes 2024.

“Pemeriksaan hari ini merupakan yang ketiga kalinya terhadap yang bersangkutan. Pemeriksaan ini fokusnya pada dugaan kegiatan fiktif,”sampai Kanit saat dikonfirmasi wartawan TribunBengkulu.com pada Jumat (10/4/2026) siang. 

Dokumen SPJ Belum Lengkap

Dalam proses penyelidikan, penyidik menghadapi kendala berupa belum lengkapnya dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran desa.

Dimana mantan Pjs Kades itu belum bisa melampirkan SPJ-nya secara utuh. 

Padahal, nilai anggaran yang tengah ditelusuri mencapai hampir Rp 500 juta. Hingga saat ini, rincian penggunaan anggaran tersebut belum dapat dijelaskan secara menyeluruh.

“Dokumen SPJ yang kami minta belum tersedia secara lengkap hingga saat ini,”jelas Kanit.

Polisi Beri Batas Waktu, Siapkan Audit Investigasi

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved