Sabtu, 2 Mei 2026

Sidang Pembunuhan Vini

Hadiri Sidang Pembunuhan Vini, Ibu Korban Minta Apik Dihukum Seberat-beratnya

Sidang pembunuhan Vini yang dijadwalkan hari ini, Kamis (16/6/2022) ikut dihadiri keluarga korban.

Tayang:
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Panji/Tribunbengkulu.com
Ibu korban Vini yang hadir dalam sidang Pembunuhan Vini di Pengadilan Negeri Curup, dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (16/6/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama


TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Sidang pembunuhan Vini yang dijadwalkan hari ini, Kamis (16/6/2022) ikut dihadiri keluarga korban.

Terdakwa dalam sidang pembunuhan Vini tak lain adalah sang suami Apik Reliko (30) warga Desa Air Apo Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.

Ibu korban Vini, Siti Sundari yang hadir dalam sidang pembunuhan Vini untuk melihat secara langsung meminta agar hakim menghukum terdakwa setimpal dengan perbuatannya.

"Saya minta hukuman untuk terdakwa setimpal dengan perbuatannya. Dapat menghukum Terdakwa seberat-beratnya," kata Siti sundari yang turut menghadiri sidang lanjutan pembunuhan Vini, Kamis (16/6/2022).

Sebelumnya, ibu korban Siti Sundari (43) merasa keberatan dengan dakwaan pasal Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) yang diberikan jaksa.

Menurut Siti, perbuatan terdakwa ini tidak bisa dikatakan sebagai Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT). Akan tetapi terdakwa ini telah melakukan tindakan sadis kepada anaknya ini.

"Kalau KDRT itu mukul, ini pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa," ujar Siti Sundari.

Sidang Ditunda

Sidang pembunuhan Vini (27) dengan terdakwa Apik Reliko (30) sang suami, warga Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong berlanjut, Kamis (16/6/2022).

Sidang pembunuhan Vini ini digelar secara virtual di ruang sidang utama Kusumah Atmadja dengan agenda pemeriksaan 3 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.

Namun sidang pembunuhan Vini yang diketuai oleh hakim Erwindu, terpaksa ditunda lantaran saksi dari Jaksa penuntut umum (JPU) tak hadir dalam persidangan. 

"Rencana sidang akan dilanjutkan pada Kamis (23/6/2022). Dari 3 saksi nanti rencana juga akan kami tambah," kata JPU Abi Pujangga Putra usai sidang di Pengadilan Negeri Curup, Kamis (16/6/2022) siang. 

Penasehat hukum terdakwa Bahrul Fuady menambahkan, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan hari ini, Kamis (16/6/2022) ditunda.

Dakwaan JPU

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved