Sidang Dana Bos Seluma

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana BOS Seluma, Saksi Ahli Tegaskan Kerugian Negara Rp 582 Juta

Yudhistira mengatakan pihaknya memang menghadirkan 3 saksi ahli pada sidang hari ini, yang dipimpin hakim ketua Diki Wahyudi Susanto.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana BOS Seluma di PN Bengkulu, Kamis (16/6/2022) siang 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana BOS Seluma di PN Bengkulu, Kamis (16/6/2022) siang, saksi ahli BPKP kembali menegaskan adanya kerugian negara.

Kerugian negara, menurut saksi ahli dari BPKP Senilai Rp 582 juta.

Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana BOS Seluma, Kuasa Hukum Terdakwa Konfrontir Saksi

Kepala tim JPU Kejati Bengkulu, Rozano Yudhistira mengatakan pihaknya memang menghadirkan 3 saksi ahli pada sidang hari ini, yang dipimpin hakim ketua Diki Wahyudi Susanto.

"3 saksi ahli ini, adalah saksi ahli dari Kemendikbud, yang menjelaskan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) penggunaan anggaran dana BOS Afirmasi dan Tunjangan Kinerja," kata Yudhistira kepada TribunBengkulu.com, Kamis (16/6/2022).

Termasuk, lanjutya didalamnya adalah hal yang boleh dan tak boleh dilakukan oleh tim di kabupaten.

"Faktanya, ada pengarahan pembelian kebutuhan sekolah yang diarahkan oleh terdakwa (EH dan FYA)," ujarnya.

Kemudian, saksi ahli dari BPKP juga kembali menegaskan adanya kerugian negara sebesar Rp 582 juta.

"Sedangkan saksi ahli dari SMKN 5, terkait pengadaan alat cuci tangan untuk sekolah," ujar dia.

Baca juga: Sidang Terduga Teroris, Kajati Bengkulu Heri Jerman: Saya Putuskan di Jakarta Dulu

Agenda sidang selanjutnya, lanjut Yudhistira, akan digelar pada Jumat (17/6/2022) besok, dengan agenda pembelaan atau pledoi terdakwa.

Dalam kasus ini, tim JPU fokus dalam dua item pengadaan yang diduga merugikan negara, yakni pengadaan laptop dan tempat cuci tangan.

Pengadaan laptop ini dibayarkan Rp 13 juta, sedangkan harga sebenarnya di toko komputer hanya Rp 8,5 juta.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Vini, Ekspresi Apik Reliko Terdakwa Suami Bunuh Istri Tertunduk Lesu

Kemudian, untuk pengadaan paket cuci tangan, kepala sekolah membayarkan Rp 2,5 juta. Namun harga sebenarnya hanya sekitar Rp 1,4 juta hingga Rp 1,5 juta.

Dalam kasus ini sendiri, negara mengalami kerugian sebesar Rp 582 juta.

Secara total, terdapat 73 Sekolah Dasar (SD) dan 29 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Seluma yang menerima anggaran DAK Afirmasi ini.

Setiap sekolah menerima Rp 60 juta dengan total anggaran keseluruhan Rp 6,1 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved