Gunakan Skema Ponzi Jerat Korban dengan Iming Keuntungan Berlipat, Bos Arisan Online Jadi Tersangka

Kasus arisan online yang memakan banyak korban hingga kerugian mencapai Rp 3 miliar di Rejang Lebong terus digeber penyidik Polres Rejang Lebong.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Panji/Tribunbengkulu.com
Polres Rejang Lebong gelar konferensi pers, admin arisan online ditetapkan sebagai tersangka penipuan, tersangka BO gunakan skema ponzi untuk menjerat korbannya, Rabu (6/7/2022)  

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Kasus arisan online yang memakan banyak korban hingga kerugian mencapai Rp 3 miliar di Rejang Lebong terus digeber penyidik Polres Rejang Lebong.

Dari hasil pemeriksaan BO, bos atau arisan online yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Arisan online yang dikelolanya selama ini ternyata menggunakan skema piramida atau sistem ponzi.

"Dari pemeriksaan oleh pihak kami, kami simpul kan BO sebagai tersangka warga Karang Anyar Kecamatan Curup Timur," kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, dalam konfrensi pers di lapangan Mapolres Rejang Lebong, pada Rabu (6/7/2022). 

Baca juga: Tumpukan Ban Bekas Terbakar, Gudang Truk Ekspedisi di Bengkulu Nyaris Ludes

Perlu diketahui, arisan online dengan skema ponzi mirip dengan modus investasi palsu alias bodong. Arisan online yang ditawarkan tersangka BO ini membayarkan keuntungan kepada member dari uang member sendiri.

Nah, untuk uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu member tersebut.

Arisan atau investasi menggunakan skema Ponzi ini biasanya membujuk calon member baru dengan menawarkan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan arisan online lain.

Keuntungan yang didapat juga relatif didapatkan dalam jangka pendek dengan tingkat pengembalian yang terlalu tinggi atau luar biasa konsisten.

Baca juga: Agendakan Temui Menteri Luhut Binsar Pandjaitan, Bupati Gusnan Cari Solusi Anjloknya Harga Sawit

Agar arisan online ini terus berjalan, tersangka yang menjalankan arisan online ini sejak belum menikah tahun 2018 lalu, harus mencari member baru lagi dengan bujuk rayu akan mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi lagi.

Tersangka mempromosikan arisannya di media sosial Whatsapp. 


Jenis-jenis arisan yang dilakukan oleh tersangka ini bermacam-macam, diantaranya get Rp 1 Juta per 10 hari, get Rp 1 juta perbulan, get Rp 2 juta perbulan, get Rp 3 juta perbulan, get 5 juta perbulan, get Rp 10 juta perbulan, get Rp 15 Juta Perbulan, get Rp 20 Juta perbulan dan get Rp 30 Juta Perbulan, para pemain arisan tersebut semakin banyak hingga tahun 2021.


Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, selama berjalannya arisan tersebut tersangka sudah menggelapkan uang nasabah atau membernya. 


"Akibat menggelapkan uang nasabahnya ini, di awal tahun 2022 tersangka membuka arisan dengan sistem operasi slot," ujarnya. 


Banyak pemain yang tertarik dengan sistem oper slot atau skema ponzi ini, dengan menggunakan data fiktif, nanti uang dari nasabah ini digunakan untuk menutup kerugian yang sebelumnya sudah dipakai tersangka. 


"Akhirnya pada bulan Juni 2022, tersangka ini dihampiri oleh nasabah yang sudah menjadi korban lalu membuat laporan ke pihak kita, di tanggal 4 Juli kemarin kita amankan dan dilakukan pemeriksaan," ucapnya. 


Pengakuan tersangka dirinya tak dapat mengembalikan kerugian yang dialami korban, lantaran untuk menutupi kerugian arisan yang sebelumnya dan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup. 


Saat ini polisi menduga masih ada banyak lagi korban dari arisan ini, untuk sementara ada 50 orang yang di rugikan dengan kerugian mencapai ratusan hingga milyaran rupiah. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved