Hearing DPRD Kota soal Retribusi di Teluk Sepang, Supriyanto: Perusahaan Harus Memberikan Manfaat

Komisi II DPRD Kota Bengkulu, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 2 Bengkulu dan warga Teluk Sepang Kota Bengkulu bertemu tatap muka di DPRD Kot

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Ketua DPRD Kota Bengkulu Supriyanto dan anggota komisi II saat hearing bersama warga Teluk Sepang, PT Pelindo 2 Bengkulu terkait adanya retribusi di Jalan Samudera Teluk Sepang, Senin (18/7/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Komisi II DPRD Kota Bengkulu, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 2 Bengkulu dan warga Teluk Sepang Kota Bengkulu bertemu tatap muka di DPRD Kota Bengkulu, Senin (18/7/2022).

Pertemuan di Kantor DPRD Kota Bengkulu ini dalam rangka hearing terkait masuk jalan kawasan Pelindo, Teluk Sepang yang dipungut tarif retribusi. Sementara warga setempat dibebaskan pungutan namun dengan syarat dapat menunjukan KTP berdomisili di Teluk Sepang.

Ketua DPRD Kota Bengkulu Supriyanto berpendapat, persoalan ini harus segera dicarikan solusi.

Apalagi, sejak kehadiran Pelindo ini warga dengan tangan terbuka menerima. Sehingga, tidak baik jika dengan adanya perusahaan negara ini mempersulit akses jalan ke kawasan tersebut.

"Saya berharap keberadaan perusahaan baik itu swasta atau BUMN. Itu harus memberikan manfaat untuk warga Kota Bengkulu, " kata Supriyanto, Senin (18/7/2022).

Untuk diketahui, hearing ini digelar akibat adanya kabar pungutan retribusi untuk melintas di Jalan Samudera.

Lokasi tersebut masuk di wilayah PT Pelindo II Bengkulu menuju ke Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu. Berdampak kesulitan warga untuk akses ke Teluk Sepang.

Persoalan ini semakin keruh, dengan jembatan putus yang menjadi akses utama warga selain akses jalan di kawasan Pelindo, tak kunjung diperbaiki. Jembatan rusak itu statusnya milik pemerintah pusat.

"Sebaiknya bisa juga memberikan pekerjaan bagi mereka. Juga tadi saya tanyakan Jalan itu siapa yang bangun, tadi juga kok kata balai Jalan bukan milik mereka. Padahal kan itu menggunakan APBN," jelas Supriyanto.

"Di samping juga bisa saja mereka nanti memberikan dana CSR nya untuk membantu membangun atau memperbaiki jalan di sana, " saran Supriyanto.

Tarif retribusi masuk melewati jalan Pelindo bervariasi. Mulai dari Rp 3.000 untuk kendaraan roda 2, Kemudian Rp 4.000 untuk kendaraan roda 4 dan Rp 7.500 untuk kendaraan truk angkutan.

Khusus untuk warga Teluk Sepang harus menunjukan KTP setempat, dan tidak dimintai retribusi saat memasuki jalan akses menuju Kelurahan Teluk Sepang tersebut.

Di sisi lain, GM PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Bengkulu, Hadi Nurmayadi menjelaskan dalam hearing tersebut jika pengecekan KTP dilakukan dalam rangka untuk keamanan kawasan pelabuhan.

"Ini untuk keamanan di pelabuhan. Sesuai standar aturannya, itukan banyak kapal-kapal  internasional yang berlabuh di sana, " ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved