Sabtu, 11 April 2026

LSM Terjaring OTT di Lebong

Polisi Dalami Keterangan 2 Oknum LSM Terjaring OTT di Lebong, Telusuri Keterlibatan Pelaku Lain

Dua orang oknum LSM terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lebong, Senin (19/7/2022).

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Tangkapan layar video di akun YouTube Segala Info
Anggota Satreskrim Polres Lebong saat mengamankan 2 oknum LSM terjaring OTT di Lebong terpatnya di PT SMS, Senin (18/7/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama


TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG - Dua orang oknum LSM terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lebong, Senin (19/7/2022).

Penyidik Satreskrim Polres Lebong masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 2 oknum LSM terjaring OTT di Lebong, inisial AM (37) warga Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan dan SP (47) warga Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan. 

Kedua orang oknum LSM terjaring OTT saat mengambil uang sebesar Rp 5 Juta ke kantor PT Surya Mataram Sakti (SMS), subcon PT PT Ketahun Hidro Energi (KHE), di Lebong.

"Kami mendalami keterangan keduanya. Apakah hanya 2 orang ini yang terlibat, atau ada pihak lain," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Lebong, Ipda Amir Lukman Hakim, kepada TribunBengkulu.com, Selasa (19/7/2022) .

Saat diperiksa, keduanya memberikan keterangan yang berbelit. Karena, keduanya mengaku salah satu dari LSM KPK tipikor dan wartawan. 

Di sisi lain, pihak kepolisian telah memanggil 2 orang saksi, dari Humas PT Surya Mataram Sakti (SMS), berinisial AN dan EW selaku perangkat desa setempat.

"Satu sebagai korban dan satu lagi sebagai saksi," tutupnya. 

Diberitakan TribunBengkulu.com sebelumnya, dua oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Lebong, Senin (18/7/2022).

Dua oknum LSM itu diduga melakukan pemerasan terhadap Humas PT Surya Mataram Sakti (SMS), sekitar pukul 18.01 WIB.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan membenarkan adanya dua oknum LSM terjaring OTT di Lebong tersebut, saat di konfirmasi melalui via whatsapp, pada Senin (18/7/2022) malam. 

"Benar mas," singkat kapolres. 

Sebelumnya, antara pihak PT SMS sudah berkoordinasi dengan tersangka AM dan SP sejak Sabtu 16 Juli 2022 kemarin. Keduanya juga diduga mengancam akan mempermasalahkan aktivitas subcon PT KHE tersebut. 

Keduanya lalu mendatangi Kantor PT SMS di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang, untuk melakukan transaksi uang sebesar Rp 5 juta.

Mendapatkan laporan, akhirnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Lebong turun untuk melakukan operasi senyap di Kantor PT SMS. Sebelumnya, antara korban dan pelaku sudah janji bertemu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved