Truk TBS Sawit dan Batu Bara Dilarang Isi Solar Subsidi, DPRD Bengkulu akan Panggil Pertamina
DPRD Provinsi Bengkulu Bengkulu berencana memanggil pihak Pertamina dan instansi terkait lainnya dalam waktu dekat.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - DPRD Provinsi Bengkulu Bengkulu berencana memanggil pihak Pertamina dan instansi terkait lainnya dalam waktu dekat.
Pemanggilan Pertamina oleh DPRD Provinsi Bengkulu ini berkaitan dengan pelarangan truk-truk di Kota Bengkulu untuk mengisi solar subsidi seperti biosolar.
"Rencananya, kami supaya tidak salah-salah, akan memanggil Pertamina," kata Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto kepada TribunBengkulu.com, Rabu (20/7/2022).
Menurut Suharto, beberapa pihak sudah menghubungi dirinya terkait dengan pelarangan truk tertentu untuk mengisi solar subsidi.
Terutama, meminta kelonggaran untuk truk tertentu mengisi solar subsidi.
"Namun, saya bilang, sesuai aturan, angkutan industri harus menggunakan solar standar industri. Tidak bisa subdisi," kata Suharto.
Baca juga: Cara Menggunakan Aplikasi MyPertamina, Mulai 1 Juli Untuk Pembelian Pertalite dan Solar Subsidi
Baca juga: Link Nonton Extraordinary Attorney Woo Episode 7 Sub Indo di Netflix Bukan Lk21, Drakorindo
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Replanting Sawit dari Pungutan Ekspor CPO, 4 Tersangka Masih Jalani Pemeriksaan
Upaya pemanggilan Pertamina ini, meski belum dijelaskan waktunya, juga bertujuan untuk menggali informasi ketersediaan solar di Bengkulu.
"Apakah memang kuota berkurang, apakah ada permainan, apakah peralihan. Ini semua tentu harus disikapi dengan arif," ungkap Suharto.
Sementara, saat ini, truk-truk tambang dan pengangkut TBS sawit memang telah diperbolehkan kembali mengisi solar subsidi.
Sebelumnya, SPBU sempat menghentikan penjualan solar subsidi ini ke truk-truk industri, tambang, CPO, dan juga pengangkut kelapa sawit, dengan dasar Surat Edaran (SE) Pertamina.
Manajer SPBU Betungan Kota Bengkulu, Budi Irawan mengatakan keputusan pelonggaran dan sosialisasi selama 2 minggu.
Karena itu, baik di SPBU Betungan dan Air Sebakul, sepakat kembali menjual biosolar ke truk-truk yang sebelumnya dilarang.
"Kalau misalnya datang surat edaran lain yang meminta penjualan dilarang, ya saya berhenti," ungkap dia