Kasus Brigadir J
Polri: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J akan Dibuka di Pengadilan, Kenapa Tak Langsung Diumumkan?
Autopsi atau ekshumasi ini dilaksanakan oleh pihak berwenang yang telah dilaksanakan hari ini Rabu (27/7/2022) dan dilakukan untuk penyidikan.
TRIBUNBENGKULU.COM - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa hasil autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dibuka hasilnya pada proses pengadilan.
Autopsi atau ekshumasi ini dilaksanakan oleh pihak berwenang yang telah dilaksanakan hari ini Rabu (27/7/2022) dan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Ini akan dibuka hasilnya di Pengadilan," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari TribunJambi.com.
Menurutnya, ini telah dijelaskan dalam Undang Undang tentang Keterbukaan informasi publik.
Baca juga: Jeritan Pilu Ibu Brigadir J Saat Peti Jenazah Diangkat Untuk Autopsi Ulang: Pak Presiden Tolong Kami
"Keterbukaan informasi publik itu sifatnya pengecualian dan limitatif untuk proses penyelidikan dan penyidikan, tapi yang dibuka hasilnya ini yang di persidangan diuji nanti oleh hakim," jelasnya.
Hal ini berkaitan dengan apakah seluruh alat bukti yang dihadirkan oleh Penyidik di persidangan sudah sesuai dengan peristiwa yang terjadi atau belum.
Tanggapan Pakar Hukum
Pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jambi Dr. Sahuri Lasmadi menilai pentingnya dilakukan autopsi ulang dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal, ini karena autopsi yang pertama dianggap ada masalah dan diharapkan ada pembanding.
"Autopsi itu dalam rangka membuktikan bahwa kejadian tersebut ada unsur tindak pidana atau tidak," ujarnya dikutip dari TribunJambi.com, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Penggali Makam Ungkap Kondisi Jenazah Brigadir J, Keluarga Minta Autopsi Ulang Menyeluruh
"Nah, karena pihak keluarga merasa ada kejanggalan atas kematian Brigadir J maka penting untuk dilakukan autopsi ulang untuk menemukan titik terang,' tambahnya.
"Intinya Autopsi kedua ini untuk memberikan tanggapan atau banding dari otopsi pertama, karena di duga ada rekayasa pada autopsi pertama," tegasnya.
"Dimata hukum, permintaan autopsi ini sah, karena dianggap ada permasalahan dan diduga ada permasalahan di internal polisi, ditambah lagi ada banyaknya luka sayat," jelas Sahuri
"Dengan ada autopsi ini kita bisa melihat apakah kematian dahulu atau di tembak dahulu,' tambahnya.
Autopsi kedua ini di lakukan oleh lembaga yang independen seperti dari swasta atau dari TNI.
Baca juga: Polri Janji Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Besok Akan Dijelaskan Secara Transparan