Kasus Brigadir J

Sesuai Masukan Keluarga Brigadir J, Luka Selain Luka Tembak Jadi Fokus Dokter Forensik Saat Autopsi

Ade Firmansyah Sugiharto,mengungkapkan sebelum pelaksanaan autopsi ulang tim dokter forensik sempat dipertemukan dengan pihak keluarga.

Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Jenazah Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mendapat penghormatan terakhir usia diautopsi di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022). 

Jika Ada Perbedaan Hasil, Autopsi Ulang Brigadir J Disebut Bisa Timbulkan Persoalan Penanganan Kasus

Autopsi ulang atas Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat disebut bisa menimbulkan sejumlah persoalan.

Selain berpotensi terjadi perbedaan simpulan hasil, proses autopsi pun mempunyai tingkat kesulitan yang lebih tinggi karena faktor pembusukan jenazah dan faktor tindakan yang telah dilakukan pada autopsi sebelumnya.

Baca juga: Kapolri Ajak Masyarakat Awasi Penanganan Kasus Kematian Brigadir J yang Ditangani kepolisian

Kemungkinan hasil autopsi ulang yang akan diperoleh adalah sama dengan hasil autopsi yang pertama; atau berbeda atau ada temuan baru dibandingkan hasil autopsi sebelumnya.

Perbedaan hasil autopsi akan menimbulkan persoalan pada penanganan kasus selanjutnya.

Terutama terkait hasil autopsi mana yang akan digunakan dalam proses persidangan, apa dampak berikutnya, lalu bagaimana nasib para dokter yang melakukan pemeriksaan pada autopsi sebelumnya?

Tak hanya itu persoalan lainnya yakni terkait nasib para dokter tersebut, apakah bisa dipersalahkan, adakah faktor tekanan dalam menyimpulkan hasil autopsi, serta apakah terjadi pelanggaran etik, disiplin dan hukum.

Apabila terjadi perbedaan hasil autopsi dan terbukti para dokter telah melakukan pelanggaran etika, disiplin dan hukum, Kode Etik Kedokteran Indonesia khususnya Pasal 14 menyatakan, ”Seorang Dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan seluruh keilmuan untuk kepentingan pasien, yang ketika ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, atas persetujuan pasien/keluarganya, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian untuk itu.”

Selain itu, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran khususnya Pasal 51 ayat (a) menyatakan, "Dokter mempunyai kewajiban memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien."

Lalu berdasarkan Pasal 242 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dinyatakan, “Barang siapa dalam hal–hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.”

Persoalan berikutnya adalah tidak optimalnya proses autopsi ulang yang dilakukan karena jenazah telah mengalami pembusukan dan faktor tindakan yang telah dilakukan pada autopsi sebelumnya.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Mediasi Kesehatan Rakyat menilai pada jenazah yang telah mengalami pembusukan, bukti-bukti yang terdapat pada jenazah akan semakin kabur.

Baca juga: Polri: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J akan Dibuka di Pengadilan, Kenapa Tak Langsung Diumumkan?

"Idealnya, semua prosedur dalam bongkar makam memang harus dilakukan sesegera mungkin sehingga bukti-bukti masih dapat ditemukan," tulis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Mediasi Kesehatan Rakyat dalam keterangan yang diterima, Rabu (27/7/2022).

Sebagaimana diketahui, autopsi atau bedah mayat dilakukan dengan membuka semua rongga mulai dari kepala, leher, dada dan perut serta melakukan pemeriksaan organ-organ untuk mengetahui adanya kelainan akibat kekerasan maupun penyakit.

Bila diperlukan dapat dilakukan pengambilan sampel isi lambung, darah, urin maupun sebagian jaringan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi atau histopatologi.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved