Pemutihan Pajak di Bengkulu

Catat! 1 Agustus Hingga 30 November 2022 Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu

Program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberlakukan sejak 1 Agustus hingga 30 November 2022 mendatang.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Istimewa
Poster program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan bagi masyarakat provinsi Bengkulu akan diberlakukan sejak 1 Agustus hingga 30 November 2022 mendatang. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kabar baik bagi masyarakat Provinsi Bengkulu, pasalnya Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali membuat kebijakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat.

Program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberlakukan sejak 1 Agustus hingga 30 November 2022 mendatang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Yuliswani mengatakan, dalam program pemutihan ini ada beberapa poin yang dibebaskan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Baca juga: Kabar Baik, Harga Cabai Merah & Rawit Turun Rp 80 ribu Per Kilogram, Cek Daftar Harga Sembako Disini

Diantaranya yaitu pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.

Serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyertaan kepemilikan kedua dan seterusnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Yuliswani
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Yuliswani (Beta Misutra/TribunBengkulu.com)

"Jadi intinya masyarakat yang menunggak pajak kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotornya di tahun berjalan saja," kata Yuliswani kepada TribunBenglulu.com, Kamis (28/7/2022).

Program pemutihan ini, berlaku bukan hanya untuk kendaraan roda 2 saja, melainkan juga berlaku untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya.

Baca juga: Perayaan Festival Tabut, Cuaca di Kota Bengkulu Diprediksi Hujan Hari Ini Hingga 30 Juli 2022

Program pemutihan pajak kendaraan ini agar dapat merelaksasi tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga masyarakat dapat aktif kembali membayar pajak.

Pemerintah Provinsi Bengkulu mengimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu, agar dapat benar-benar manfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya.

"Silahkan nanti mulai tanggal 1 Agustus hingga 30 November datangi gerai Samsat, untuk merelaksasi kembali pajak kendaraan bermotor yang sudah mati pajak, agar pajaknya bisa hidup kembali," ungkap Yuliswani.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved