Korupsi Dana BOS, Mantan Kadis Pendidikan Seluma dan Menantu Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Kata PH
Terdakwa korupsi Dana BOS Mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Seluma, Emzaili Hambali divonis majelis hakim Pengadilan Bengkulu dengan 1 tahun penjara.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Terdakwa korupsi Dana BOS Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Seluma, Emzaili Hambali divonis majelis hakim Pengadilan Bengkulu dengan 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Emzaili dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana BOS afirmasi nonfisik Kabupaten Seluma pada tahun 2020. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 582 juta.
Vonis terdakwa korupsi Dana BOS Emzaili lebih ringan dari tuntutan JPU. Yakni 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Sementara, sang menantunya, Filya Yudianti Asmara juga divonis dengan penjara 1 tahun Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, Sopian Siregar yang ditemui usai sidang mengatakan pihaknya menyatakan pikir-pikir dengan keputusan majelis hakim.
"Soal keadilan, adil atau tidak, itu relatif," ujar Sopian kepada TribunBengkulu.com.
Sopian juga meminta kejaksaan, baik Kejati Bengkulu, ataupun Kejari Seluma untuk mengejar pihak-pihak lain yang juga harusnya bertanggungjawab dalam kasus korupsi ini.
"Saya sebagai penasehat hukum yang mengikuti kasus ini dari awal berkeyakinan masih ada pihak-pihak lain," kata dia.
Selanjutnya, penasehat hukum adalah berkonsultasi dengan terdakwa Emzaili dan Filya, untuk menentukan langkah hukum ke depan.
"Kita harus kaji, baik buruknya banding dan menerima," ungkap Sopian.
Baca juga: Sidang Praperadilan 4 Tersangka Korupsi Replanting Sawit, Pemohon Keberatan Jaksa Jadi Saksi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Korupsi-Dana-BOS-Seluma-3-Agust.jpg)