Kasus Brigadir J

Kapolri Ungkap 25 Personel Polri Diperiksa Soal Tewasnya Brigadir J, 3 Diantarnya Jendral Bintang 1

Bahkan Kapolri menyebutkan, sejauh ini ada 25 personel Polri yang diperiksa terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir

Editor: Hendrik Budiman
Tangkap Layar Kompas TV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel Polri terkait kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 lalu. 

Saat ini tim penyidik sedang menyelesaikan kasus agar terang benderang.

"Mari sama sama kita percayakan kepada timsus yang akan menjelaskan secara terang benderang," jelasnya.

Baca juga: Pengacara Bharada E Buka Suara,Sayangkan Prosedur Penetapan Tersangka Kliennya Pada Kasus Brigadir J

Namun begitu, Sambo enggan merinci mengenai materi pemeriksaannya pada hari ini.

Termasuk, dia enggan menjawab berbagai kejanggalan terkait insiden tewasnya Brigadir J.

"Itu saja yang saya jelaskan dan untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan kepada penyidik. Silakan," pungkasnya.

Bharada E Resmi Tersangka

Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Mabes Polri.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat menggelar konferensi pers pada Rabu (3/8/2022) malam.

Bharada E dijerat Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Brigjen Andi di Mabes Polri.

Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E orang pertama yang dijadikan tersangka dalam kasus ini setelah hampir satu bulan tragedi penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo terjadi.

Baca juga: Pengakuan Jendral Sambo Terkait Kasus Penembakan Brigadir J, Sudah Diperiksa 4 Kali di Bareskrim

Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus tersebut.

"Tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," kata Andi

Dugaan kemungkinan adanya tersangka lain karena pasal yang disangkakan terhadap Bharada E.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved