Minggu, 3 Mei 2026

Kasus Brigadir J

Pengacara Bharada E Buka Suara,Sayangkan Prosedur Penetapan Tersangka Kliennya Pada Kasus Brigadir J

Kuasa Hukum Bharada E Buka Suara, Sayangkan Prosedur Penetapan Tersangka dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
Kloase Tribunnews.com
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (kiri) dan Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga (kanan). Kuasa hukum Bharada E menyayangkan prosedur penetapan tersangka kliennya dalam kasus Brigadir J. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, buka suara soal penetapan tersangka kliennya.

Pihaknya menyayangkan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan tim khusus Polri terhadap Bharada E terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Nah yang sangat kami sayangkan memang prosedurnya, saya sudah dari awal menyatakan bahwa sebenarnya klien kami dan kami juga sebagai tim kuasa hukum InsyaAllah kooperatif dengan proses yang ada dan menyampaikan apa adanya," kata Andreas dikutip dari TribunNews.com, Kamis (4/8/2022).

Adapun proses penetapan tersangka yang dipermasalahkan pihaknya yakni soal waktu pemeriksaan.

Dalam penjelasannya, Bharada E sudah ditetapkan tersangka sebelum pemeriksaan sebagai saksi rampung dilakukan.

Sebagaimana diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB oleh Bareskrim Polri.

Baca juga: Pengakuan Jendral Sambo Terkait Kasus Penembakan Brigadir J, Sudah Diperiksa 4 Kali di Bareskrim

"Ternyata sebagaimana yang kemarin mendampingi langsung itu pemeriksaan klien kami sebagai saksi baru selesai di tanggal 4 tepatnya jam 1 lewat 2 menit," kata Andreas.

"Jadi kami pertanyakan bagaimana seseorang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi, tapi tersangka," lanjut dia.

Karenanya kalau gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka itu tidak didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya.

Baca juga: Komnas HAM Tunda Periksa Tim Siber dan Labfor Polri Terkait Kematian Brigadir J, Ini Alasannya

Sebab, Bharada E baru menandatangani BAP tersebut setelah pemeriksaan selesai dilakukan yakni sekitar pukul 01.00 WIB Kamis (4/8/2022) dini hari.

"Karena seharusnya selesai dulu berita acara itu ditandatangani, baru kemudian memiliki kekuatan hukum untuk kemudian dipertimbangkan di dalam gelar perkara," ujar Andreas.

Sekadar informasi, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Bharada E menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

Baca juga: Dijerat Pasal Pembunuhan, Bharada E Terancaman 15 Tahun, Timsus: Kemungkinan Ada Tersangka Lain

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved