Pembunuhan Brigadir Yosua
Bharada E Akhirnya Bantah Ada Baku Tembak, Proyektil di Dinding Rumah Irjen Sambo Diduga Rekayasa
Hal tersebut juga disampaikan Bharada E melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh Timsus Kapolri.
TRIBUNBENGKULU.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E membantah adanya insiden baku tembak saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Hal itu diungkapkan Kuasa hukum Bharada E Muhammad Burhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Hal tersebut juga disampaikan Bharada E melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh Timsus Kapolri.
Kliennya mengaku tidak ada baku tembak antara dirinya dengan Brigadir Yoshua.
"Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," kata Kuasa Hukum Bharada E dikutip dari TribunNews.com, Senin (8/8/2022).
Ia menuturkan bahwa proyektil yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo diduga hanyalah rekayasa.
Sebab, Bharada Eliezer diminta atasannya untuk menembak ke arah dinding seusai Brigadir Yoshua tewas.
"Adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri kanan itu. Bukan saling baku tembak," ungkapnya.
Baca juga: Nyanyian Bharada E, Brigadir Ricky Rizal Ikut Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Bharada E menembak ke arah dinding rumah Irjen Sambo dengan senjata glock 17.
Senjata itu memang biasa digunakannya saat melakukan pengawalan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Jadi bukan (tembak Brigadir J), menembak itu dinding arah-arah itunya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dia kini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Minggu (7/8/2022) kemarin.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Ada Mabes di Dalam Mabes
Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ajudan-Irjen-Pol-Ferdy-Sambo-Bhayangkara-Dua-Richard-Eliezer-Pudihang-Lumiu-atau-Bharada-E.jpg)