Pembunuhan Brigadir Yosua

Presiden Jokowi 4 Kali Peringatkan Agar Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan peringatan untuk keempat kalinya terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Editor: Hendrik Budiman
Kolase Tribunnews.com (Tribunnews.com/Herudin-Tribun-medan.com/HO)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Presiden Jokowi 4 Kali Peringatkan Usut Tuntas Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. 

Adanya tiga poin yang perlu dan wajib dilakukan dalam menuntaskan kasus yang menyita perhatian publik ini.

Polri diminta agar memberikan keterangan apa adanya.

Sedangkan poin terakhir adalah meminta Polri agar transparan.

"Saya kan udah sampaikan, usut tuntas, buka apa adanya, jangan ada yang ditutup-tutupi. Transparan, sudah," katanya.

Tersangka Ketiga akan Diumumkan Hari Ini

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tersangka ketika terkait tewasnya Brigadir J akan diumumkan hari ini, Selasa (9/8/2022) oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Nanti Karo Penmas yang umumkan," tuturnya saat dihubungi, Selasa pagi.

Irjen Pol Dedi pun tidak menjelaskan pukul berapa pastinya pengumuman tersangka ketiga ini akan diumumkan.

"Di atas 16.00 WIB," imbuhnya.

Baca juga: Selain Kasus Brigadir J, Ini 12 Kasus Pembunuhan di Indonesia yang Penuh Misteri dan Bikin Gempar

Seperti diketahui, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Brigadir RR telah ditetapkan tersangka oleh Polri.

Baca juga: Keluarga Richard Eliezer di Manado Minta Bharada E Berkata Jujur: Pak Presiden Lindungi Bharada E

Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Namun berbeda dengan Bharada E, Brigadir RR justru disangkakan dengan pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncot pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hal ini pertama kali diumumkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian pada Minggu (7/8/2022).

Dikutip dari Tribunnews, penetapan Brigadir RR jadi tersangka berdasarkan atas dua bukti.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa Briadir RR juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Sudah ditaham di bareskrim Polri hari ini (Minggu (7/8/2022)," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved