Hanya 25 Persen Andik LPKA Bengkulu Dikunjungi Orangtua, Purnama Merindu Jadi Alternatif

Anak Didik Pemasyarakatan (Andik) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bengkulu minim mendapatkan kunjungan orangtua.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Kasi Pembinaan LPKA Bengkulu, Afzel Fismar dan Kordinator Program Inklusi PKBI Bengkulu, Sakti Oktaviani, saat forum meeting Pemenuhan Hak Anak Bagi ABH atau Andik LPKA Kelas IIA Bengkulu, Rabu (10/8/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Anak Didik Pemasyarakatan (Andik) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bengkulu minim mendapatkan kunjungan orangtua.

Kasi Pembinaan LPKA Bengkulu, Afzel Fismar menjelaskan tidak sedikit Andik LPKA Bengkulu yang belum sama sekali dijenguk orangtuanya.

Padahal, diusia Andik LPKA Bengkulu yang masih remaja ini, perlu dukungan moril dari keluarga. Di samping dengan bimbingan di LPKA Bengkulu

"Rata rata hanya 25 persen, anak yang dikunjungi, sisanya ya belum. Saya tidak tahu alasannya apakah karena jarak atau apa. Karena memang ini anak se provinsi ya," kata Afzel, usai forum meeting Pemenuhan Hak Anak Bagi ABH LPKA Kelas IIA Bengkulu, Rabu (10/8/2022) 

Apalagi, saat ini di LPKA Bengkulu sejak Juli lalu sudah dibuka kunjungan langsung. Berdasarkan intruksi dari Kemenkumham RI.

Kunjungan langsung diperbolehkan dilakukan, dengan beberapa syarat. Di antaranya keluarga yang hendak mengunjungi Andik harus sudah vaksin booster. 

"Kunjungan ini dengan beberapa syarat. Di antaranya keluarga sudah vaksin booster, dan hanya untuk keluarga inti. Kunjungan langsung ini, hanya satu kali dalam satu minggu," jelasnya. 

 Selain kunjungan langsung itu, di LPKA Bengkulu juga menyediakan alternatif lainnya. Yakni melalui Purnama Merindu atau pertemuan anak dan mama melepas rindu.

Alternatif Purna Merindu disediakan terutama bagi keluarga yang terkendala untuk melakukan kunjungan langsung. 

"Nanti itu ada ruangan, yang bisa bertatap muka dan ada telpon yang menghubungkan suara. Yang dibatasi kaca, seperti yang di luar negeri sana, " ungkap Afzel. 

Hal ini juga mempertimbangkan video call sudah tidak populer. Disamping  juga ada kendala jaringan bagi orang tua yang di luar kota Bengkulu. Atau daerah nya sering terjadi blank spot. 

"Anak anak yang di LPKA ada 72 orang, alhamdulillah anak-anak tetap berkegiatan dan sehat. Kita juga terus memberikan support bagi anak yang belum mendapatkan kunjungan," ujar Afzel. 

Untuk diketahui, di LPKA Bengkulu hukuman Andik paling tinggi adalah 10 tahun, yakni di Kasus Yuyun Rejang Lebong.

Kemudian, saat ini yang ada di LPKA anak hukumnya paling lama adalah 6 tahun.

Bila nanti usia anak sudah menginjak dewasa, anak dipindahkan ke lapas dewasa. Tentu dengan persetujuan Kanwil Kemenkumham melalui usulan dari LPKA Bengkulu

"Bagi orang tua yang memiliki anak di LPKA yang selama ini belum pernah mengunjungi anaknya. Silahkan datang, bila pada saat itu tidak bisa mengunjungi secara langsung, bisa dengan solusi lain yakni Purnama Merindu," tutupnya. 

Ditambahkan, Kordinator Program Inklusi Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia( PKBI ) Bengkulu, Sakti Oktaviani, amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, LPKA menjamin anak yang berhadapan dengan hukum tetap mendapatkan hak-hak sebagaimana anak pada umumnya untuk menjamin masa depan. Meskipun sedang menjalani masa pidana. 

"Anak yang berhadapan dengan hukum, ini menjadi tanggungjawab bersama. Bukan hanya dari pihak kemenkumham," kata Sakti. 

Hak-hak yang dimaksud di antaranya, pembinaan, pendidikan, pengentasan, pengasuhan, layanan Kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan sandang dan pangan .

"Jadi di LPKA saat ini, ada kegiatan seperti Pramuka, PIK R, belajar mengajar non formal agar anak bisa ikut ujian sekolah. Serta anak anak telah divaksin COVID-19," ucap Sakti.

Baca juga: Lowongan Kerja Lulusan SMA/SMK di Shopee Express Ada Penempatan di Bengkulu, Buruan Daftar

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca BMKG Bengkulu 11-13 Agustus 2022: Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved