Pembunuhan Brigadir Yosua
Pengacara Bharada E Ungkap Detik-detik Brigadir Yosua Dieksekusi Saat Posisi Berlutut di Rumah Sambo
Menurut Deolipa, berdasarkan pengakuan klennya Bharada E, Brigadir J ternyata dieksekusi dalam kondisi sedang berlutut.
TRIBUNBENGKULU.OM - Deolipa Yumara Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengungkapkan detik-detik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabrat dieksekusi dengan cara ditembak.
Menurut Deolipa, berdasarkan pengakuan klennya Bharada E, Brigadir J ternyata dieksekusi dengan cara ditembak dalam kondisi sedang berlutut.
Brigadir Yosua ditembak berkali-kali di lantai rumah Ferdy Sambo tanpa ada perlawanan.
Dia menjelaskan, saat Bharada E datang ke sana, sudah ada kejadian sebelumnya.
Bharada E menemukan Brigadir Yosua Hutabarat, yang dia panggil Bang Yos, sudah dalam posisi berlutut.
Ferdy Sambo memintanya untuk menembak. Bila melawan perintah, Bharada E yang akan ditembak.
"Ferdy Sambo yang perintah. (Brigadir Yosua) keadaan berlutut," terang Deolipa Yumara, dikutip dari Channel Uya Kuya TV, tayang 11 Agustus 2022.
Baca juga: Daftar Nama-Nama Anggota Polri yang Diduga Melanggar Kode Etik Pada Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Secara pribadi, Deolipa Yumara anggap Ferdy Sambo sosok yang keji, sampai hati menyuruh Bharada E melakukan itu.
Di dalam ruangan itu, ucapnya, ada beberapa orang pada saat kejadian.
"Tapi saya nggak bisa sebutkan orangnya. Itu materi penyidikan," jelasnya.
Ayah Yosua Maafkan Bharada E
Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat, mengatakan keluarga sudah memaafkan perbuatan Bharada E.
Pada kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada E adalah salah satu yang ikut serta menembak Brigadir J.
Roy Pudihang paman Bharada E telah bertemu ayah Brigadir Yosua di layar Kompas TV.
Dia menyampaikan permohonan ampun pada Tuhan atas kesalahan keponakannya, dan minta maaf pada keluarga besar Brigadir Yosua.
Baca juga: Brigjen Benny Ali Anak Buah Ferdy Sambo yang Dicopot Kapolri Pernah Jabat Dirlantas Polda Bengkulu
Menanggapi permintaan maaf itu, Samuel bilang mereka telah memaafkan yang menembak Yosua.
"Kita berkewajiban memaafkan sesama manusia," kata Samuel.
Walau memaafkan, pihak keluarga Yosua meminta agar proses hukum juga tetap berjalan, untuk membuat kasus kematian anaknya terungkap.
Dikutip dari Kompas.com, Roy Pudingan bilang, Bharada E lahir pada tahun 1998.
Keponakannya mendaftar sebagai anggota Polri melalui Polda Sulawesi Utara.
Kemudian mengikuti Pendidikan Tamtama Brimob pada tahun 2020.
Baca juga: Tak Akan Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir Yosua, Polri: Khawatirkan Akan Buat Kecewa Pihak Keluarga
Sepengetahuan mereka, Bharada E menjadi sopir Irjen Ferdy Sambo, usai menjalani penugasan di beberapa daerah, termasuk wilayah rawan.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan pada Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo dikenakan 340 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Pada kasus meninggalnya Brigadir Yosua, ada 4 tersangka yang sudah ditetapkan polisi.
Keempatnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Kuwat M, dan Ferdy Sambo.
Keempatnya memiliki peran yang berbeda pada kasus hilangnya nyawa Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca juga: Fadli Zon Singgung Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua yang Didalangi Irjen Ferdy Sambo Bak Drama India
Irjen Ferdy Sambo mempunyai peranan penting dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Kabareskrim menjelaskan, Bharada E berperan menembak Brigadir Yosua.
Sementara peran Ricky dan Kuwat membantu dan ikut menyaksikan peristiwa tersebut.
PERAN 4 Pelaku Kasus Pembunuhan Brigadir J: Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan terkait peran empat pelaku kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Di mana saat ini Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengumumkan adanya empat tersangka.
Mereka adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo Bharada Eliezer (Bharada E), Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir Ricky, Sopir K, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Komjen Agus Andrianto mengatakan, Bharada E melakukan penembakan terhadap korban.
Tersangka Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
"Sementara Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan penembakan dan skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya.
Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022).
"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
Saat mengumumkan status tersangka pada Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit didampingi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Dankor Brimob Anang Revandoko, KabaintelkamPolri Irjen Ahmad Dofiri, dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Dalam jumpa persnya tersebut, Kapolri mengatakan Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan dirinya tewas.
Dan penembakan tersebut dilakukan oleh Brigadir E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
"Saudara Brigadir E telah mengajukan Justice Collaborator dan itu yang membuat peristiwa itu menjadi semakin terang," lanjutnya.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," katanya.
"Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Bharada-E-kiri-dan-surat-Bharada-E.jpg)