Pembunuhan Brigadir Yosua

LPSK Surati Kapolri Periksa Putri Candrawathi, Diduga Halangi Proses Hukum Pembunuhan Brigadir J

Istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga halangi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: Hendrik Budiman
IST/Tribun Kaltim/Kolase
Kolase Kadiv Provam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan Istri (Kiri), Brigadir J (Kanan). Istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga halangi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga halangi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menyikapi hal itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melayangkan rekomendasi ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memeriksa Putri Candrawathi.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan Putri Candrawathi menghalangi proses hukum terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Merekomendasikan kepada Kapolri agar Irwasum untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidak profesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum (obstaction fo justice)," kata Susilaningtias dikutip dari TribunNews.com, Senin (15/8/2022).

Pemeriksaan oleh Kapolri itu juga merujuk pada penerbitan dua laporan polisi (LP) yaitu LP/B/1630/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022.

Hal itu terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Baca juga: KPK Terima Laporan Dugaan Suap Irjen Ferdy Sambo ke LPSK Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Selanjutnya, yakni terkait laporan kedua yakni LP/368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022.

Dalam LP itu diketahui berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan.

"Terkait dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan tidak diterbitkannya LP model A terhadap kematian Alm Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sesaat setelah peristiwa," kata dia.

"Selain itu agar Kapolri berupaya untuk menjamin ketidakberlangsungan," tukas Susi.

Baca juga: Kembali Bertambah, Kini 63 Polisi Diperiksa Karena Diduga Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

LPSK juga meminta kepada Kapolri agar Pusdokkes Polri bisa memberikan penanganan lebih lanjut atas kendala yang diderita oleh Putri Candrawathi.

Hal itu diantaranya yakni memastikan kondisi mental dan kesehatan jiwa Putri Candrawathi menjadi pulih kembali.

"Memberikan rehabilitasi medis (psikiatri) kepada pemohon agar pulih situasi mentalnya dan dapat memberi keterangan dalam proses hukum terkait (pembunuhan Yosua) yang tengah disidik oleh Bareskrim," tukas dia.

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi

Diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang ada kaitannya terhadap insiden penembakan Brigadir J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi karena tidak ada satupun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah merasa janggal atas pelaporan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi melalui suaminya yakni Irjen pol Ferdy Sambo.

Sebab kata Hasto, permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.

Baca juga: Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Atas Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Brigadir J Ditolak LPSK

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli," ucap dia.

Tak hanya itu, Hasto juga menyatakan, penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari karena diberhentikannya laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan.

Kedua dugaan kasus itu yang menjadi dasar Putri Candrawathi melayangkan permohonan perlindungan.

"Jadi bukan dasarnya pelaku nya sudah meninggal SP3 atau gimana. Tetapi karena kasus ini, telah dihentikan pihak kepolisian," tukas dia.

Kejagung Terima SPDP Kasus Pembunuhan Brigadir J

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah diterima Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dari Bareskrim Polri.

Tersangka dalam kasus itu adalah Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan asisten rumah tangga (ART) Irjen Sambo, Kuat Ma'ruf alias KM.

"Kita sudah menerima SPDP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dikutip dari TribunNews.com, Jumat (12/8/2022).

Kejagung, juga sudah mengeluarkan surat penunjukan jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut.

Mereka dipastikan akan profesional dalam menangani kasus tersebut.

"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apapun Jaksa Penuntut Umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," tukas Ketut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved