Pembunuhan Brigadir Yosua
Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Atas Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Brigadir J Ditolak LPSK
Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Ditolak LPSK
TRIBUNBENGKULU.COM - Permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang ada kaitannya terhadap insiden pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi karena tidak ada satupun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu PC ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto dikutip dari TribunNews.com, Senin (15/8/2022).
Dalam proses pemeriksaan assessment yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, pihaknya tak dapat keterangan apapun dari yang bersangkutan.
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah merasa janggal atas pelaporan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi melalui suaminya yakni Irjen pol Ferdy Sambo.
Baca juga: Pengacara Sarankan Ferdy Sambo Bertobat, Dianggap Buat Alibi Konyol Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Sebab permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.
"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli," ucap dia.
Penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari karena diberhentikannya laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan.
Kedua dugaan kasus itu yang menjadi dasar Putri Candrawathi melayangkan permohonan perlindungan.
"Jadi bukan dasarnya pelaku nya sudah meninggal SP3 atau gimana. Tetapi karena kasus ini, telah dihentikan pihak kepolisian," tukas dia.
Baca juga: Sudah Sebulan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo Masih Menangis
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai cukup, proses pemeriksaan assessment psikologis terhadap istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi soal permohonan perlindungan yang dilayangkan pada 14 Juli 2022.
Atas hal itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, pihaknya pada esok hari, akan mengumumkan hasil rapat paripurna yang dilakukan internal LPSK terkait permohonan tersebut.
"Besok kami konferensi pers, Nunggu besok saja ya," kata Hasto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (14/8/2022).
Meski pengumuman baru akan dilakukan esok hari, namun, Hasto menyatakan pihaknya sudah memutuskan penetapan pemberian perlindungan untuk Putri Candrawathi.
