Pembunuhan Brigadir Yosua
Datangi Bareskrim Polri, Pengacara Brigadir J Minta Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka
Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa.
TRIBUNBENGKULU.COM - Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/8/2022).
Kedatangan Kamaruddin ke Bareskrim Polri untuk meminta agar Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ikut ditetapkan menjadi tersangka.
Dorongan penetapan tersangka itu lantaran Putri Candrawathi tak kunjung meminta maaf karena telah membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kliennya.
"Karena ibu PC tak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau Obstruction of Justice itu atau permufakatan jahat juga, maka saya minta tadi kepada pejabat utama polri segera jadikan tersangka pasal 55 56 jo 340 338 351 ayat 3," kata Kamaruddin dikutip dari TribunNews.com, Selasa (16/8/2022).
Kesabaran pihak kuasa hukum dan kliennya telah habis karena Putri Candrawathi tak kunjung meminta maaf.
Padahal, nama baik Brigadir J telah tercemar karena tudingan pelecehan seksual tersebut.
"Saya bilang kesabaran kita sebagai penasihat hukum sudah selesai, sampai jam 24.00 WIB tadi malam maka kita minta supaya orang yang terus menggali kebohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan," jelasnya.
Pihaknya telah berdiskusi dengan pejabat utama Mabes Polri di Bareskrim Polri.
Baca juga: Timsus Bawa Koper Isi Barang Bukti Soal Pembunuhan Brigadir J, Hasil Geledah Rumah Sambo di Magelang
Mereka juga telah meminta agar Putri Candrawathi ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Ada banyak tadi, termasuk Kabareskrim, Dirtipidum, ada beberapa lah. Intinya kami minta dia harus tersangka karena saya sudah mau tolong tapi dia nggak mau tolong. Kalau ibu Putri mau ditolong dia harusnya ngomong sama saya atau ngundang saya untuk bicara sama dia dan menyingkirkan orang-orang yang mendoktrin dia untuk melakukan kejahatan," pungkas dia.
Bareskrim Hentikan Laporan Pelecehan Seksual
Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.
Laporan itu didaftarkan oleh istri eks Kadiv Provam Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kolase-Kadiv-Provam-Nonaktif-Irjen-Ferdy-Sambo-dan-Istri-Kiri-Brigadir-J-Kanan.jpg)