Benarkah Istilah atau Bahasa Asing Masih Sering Digunakan di Bengkulu? Ini Penjelasan Kantor Bahasa

Saat ini pemakaian istilah dalam bahasa asing masih sering digunakan dan bahkan beberapa sudah melekat dalam bahasa sehari-hari masyarakat.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pemakaian bahasa asing dalam kehidupan sehari-hari termasuk di fasilitas umum dan pemerintahan menurut Kantor Bahasa harus diatur. Pendampingan akan dilakukan oleh Kantor Bahasa terhadap 45 lembaga yang ada di Provinsi Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Saat ini pemakaian istilah atau bahasa asing masih sering digunakan dan bahkan beberapa sudah melekat dalam bahasa sehari-hari masyarakat.

Tidak terkecuali di Provinsi Bengkulu, ternyata pemakaian bahasa asing dalam kehidupan sehari-hari juga masih marak terjadi.

Bahkan tidak jarang bahasa asing ini ditemukan pada instansi pemerintahan, sekolah, kantor-kantor maupun tempat usaha yang dikelola masyarakat.

Contohnya saja seperti kata exit yang merupakan bahasa Inggris, yang seharusnya dalam bahasa Indonesia ditulis keluar.

Bahkan jika ada bahasa daerah setempat, penggunaan bahasa daerah bahkan lebih dianjurkan daripada penggunaan bahasa asing.

"Harusnya untuk bahasa asing ini ditulis kecil dan miring dibawah bahasa Indonesia, contoh lain misalnya open, itu kita sarankan ditulis Buka, baru kemudian kalau tetap mau tulis bahasa Inggris open, di bawahya kecil dan miring," kata Kepala Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu, Dwi Laily Sukmawati.

Untuk mengubah kegemaran menggunakan istilah dalam bahasa asing ini, harus dimulai dari instansi pemerintahan, sekolah, maupun kantor-kantor ataupun tempat umum swasta milik masyarakat.

Maka dari itu Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu memastikan dalam 3 tahun ke depan akan melakukan pembinaan terhadap 45 lembaga yang ada di Provinsi Bengkulu.

Dengan 15 lembaga berasal dari instansi pemerintahan yang ada di 10 Kabupaten/Kota.

Karena dari pemantauan yang dilakukan oleh Kantor Bahasa penggunaan istilah dalam bahasa asing, masih ditemui pada dokumen-dokumen maupun simbol-simbol yang ada di perkantoran milik pemerintah daerah.

Inilah yang kedepan perlu dirubah untuk mempertahankan penggunaan bahasa Indonesia sesuai kaidah, agar tidak tergantikan atau terhapus oleh bahasa asing.

"Selain itu kita juga akan melakukan pendampingan dengan 20 lembaga pendidikan dan 10 swasta yang terdiri dari pemilik hotel, restoran dan rumah makan," ujar Laily.

Sementara itu pendampingan untuk merubah kebiasaan penggunaan bahasa asing ini, memang sengaja ditargetkan oleh Kantor Bahasa selama 3 tahun.

Pasalnya untuk merubah kebiasaan penggunaan bahasa asing yang sudah melekat dengan masyarakat ini memang cukup sulit.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved