Pembunuhan Brigadir Yosua
Putri Candrawathi Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jumat 26 Agustus
Istri eks Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka sajak pekan lalu, namun sejak saat itu belum juga ditahan alasan sakit.
TRIBUNBENGKULU.COM - Bareskrim Polri akan memeriksa Putri Candrawathi sebagai tersangaka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (26/8/2022).
Istri eks Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka sajak pekan lalu, namun sejak saat itu belum juga ditahan dengan alasan sakit.
Seiring membaiknya kesehatan Putri Candrawathi, maka Polri pun menetapkan jadwal pemeriksaan yakni pada Jumat.
"Besok (Jumat) jam 10.00 WIB, diundang untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip WartaKotalive.com, Kamis (25/8/2022).
Dedi mengungkap pemeriksaan terhadap Putri Chandrawati akan dilakukan di Bareskrim Polri.
"Diperiksa di Bareskrim," jelasnya.
Baca juga: Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Akan Diungkap Setelah Pemeriksaan Putri Candrawathi Tuntas
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi direncanakan akan diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pekan ini.
"Rencana minggu ini akan dilaksanakan pemeriksaan," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sigit menuturkan bahwa saat ini Putri masih belum bisa diperiksa dalam kasus tersebut karena alasan sakit.
Karena itu, dia belum bisa diperiksa sebagai tersangka hingga saat ini.
"Saat ini tersangka PC menyampaikan surat sakit sehingga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.
Putri Candrawathi Jadi Tersangka
Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.
Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.
Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
Baca juga: Kuat Maruf Hadiri Sidang Kode Etik dan Profesi Irjen Ferdy Sambo Dikawal Ketat Provam Polri
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.
Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.
"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya
Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik dan profesi, pada Kamis (25/8/2022).
Dalam sidang etik eks Kadiv Provam Polri itu, setidaknya 15 saksi dihadirkan.
Adapun dua di antaranya merupakan seorang jenderal bintang 1.
"Totalnya ada 15 ya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dikutip dari TribunNews.com, Kamis (25/8/2022).
Rinciannya, 5 saksi merupakan anggota Polri yang ditahan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob.
Mereka adalah Brigjen HK, Brigjen B, Kombes B Kombes A dan satu lagi Kombes S.
Selanjutnya, 5 saksi anggota Polri dihadirkan dari tahanan di tempat khusus (Patsus) di Provost Mabes Polri adalah RS, AR, ACN, CP dan RS.
"Kemudian saksi dari Patsus Bareskrim yaitu RR, KM dan RE. RE hadir melalui zoom," jelasnya.
Tak hanya itu, Nurul menuturkan bahwa ada dua saksi yang dihadirkan dari luas Patsus. Mereka adalah HM dan MB.
"Kemudian ada dua saksi dari luar patsus, HM dan MB," pungkasnya.
Berikut daftar nama lengkap 15 saksi yang diperiksa di sidang Irjen Ferdy Sambo:
1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
2. BA (Brigjen Benny Ali)
3. AN (Kombes Agus Nurpatria)
4. S (Kombes Susanto)
5. BH (Kombes Budhi Herdi)
6. RS (AKBP Ridwan Soplanit)
7. AR (AKBP Arif Rahman)
8. ACN (AKBP Arif Cahya)
9. CP (Kompol Chuk Putranto)
10. RS (AKP Rifaizal Samual)
11. RR (Bripka Ricky Rizal)
12. KM (Kuat Maruf)
13. RE (Bharada Richard Eliezer)
14. HN (saksi di luar patsus)
15. MB (saksi di luar patsus)
