Kasus Pemerasan

Terungkap Sumber Uang Nikita Mirzani 'Si Ratu Huru-Hara' Pantas Santai Meski Divonis 4 Tahun Penjara

ikita Mirzani atau biasa dikenal Si Ratu Huru-Hara divonis empat tahun penjara atas kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare dokter Reza Gladys.

Editor: Rita Lismini
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
NIKITA MIRZANI SIDANG - Nikita Mirzani menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys. Kini Nikita Mirzani ditetapkan 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Selasa (28/10/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Nikita Mirzani atau biasa dikenal Si Ratu Huru-Hara divonis empat tahun penjara atas kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare dokter Reza Gladys.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," kata majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Nikita pun memilih tak ambil pusing atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Kini, ibu tiga anak itu berniat melakukan upaya banding.

"Nggak perlu disesali semuanya. Lawyer juga punya upaya yang lain."

"Karena dari sini masih ada banding, masih ada PK, kasasi."

"Kita lihat aja nanti di situ," kata Nikita.

Pasalnya, Nikita merasa dirinya tak melakukan pemerasan terhadap istri Attaubah Mufid.

"Orang nggak ada yang maksa," tegasnya.

Meski begitu, Nikita tetap menghargai keputusan hakim.

"Ya tapi kita hargai aja apapun keputusan dari hakim."

"Setelah ini ada upaya entah lah mau banding, mau apa, aku ikut aja," tandasnya.

Lantas, bagaimana Nikita Mirzani membiayai hidup anaknya selama di penjara?

Sebelumnya, sumber uang Nikita Mirzani membiayai anak dan karyawannya selama di penjara terungkap dalam sidang kasus laporan dr Reza Gladys.

Awalnya, Ati Sumiyati adalah ART yang bekerja di rumah Nikita Mirzani yang turut menjadi saksi dalam sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved