3 Kades di Bengkulu Tersandung Hukum, Dana Desa Tak Cair, DJPb Bengkulu: Uang Harus Dikembalikan

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu Syarwan menyesalkan ada tiga oknum kepala desa (Kades) di Bengkulu tersandung hukum.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Kepala Kanwil DJPb Bengkulu Syarwan saat menjelaskan tentang serapan dana desa tahap kedua. Adanya dana desa yang tak bisa dipertanggungjawabkan kades berimbas pada pencairan dana desa. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu Syarwan menyesalkan ada tiga oknum kepala desa (Kades) di Bengkulu tersandung hukum.

Akibat kades tersandung hukum karena diduga korupsi dana desa menyebabkan pencairan dana desa di tiga desa tersebut terkendala.

"Ini sangat disesalkan, akibatnya masyarakat desa yang kena. Pencarian dana desa tahap kedua hingga akhir tahun tidak dapat dilakukan," kata Syarwan, Jumat (26/8/2022).

Ketiga desa yang dimaksud adalah Desa Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir Kabupaten Rejang Lebong.

Lalu Desa Perbo di Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong. Serta Desa Muara Santan di Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara.

"Solusinya, persoalan ini harus diselesaikan. Oknum bersangkutan yang tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang itu harus mengembalikan. Kalau tidak ya tidak bisa cair," sesal Syarwan.

Tidak hanya berdampak pada pencairan dana desa, adanya masalah pada pertanggungjawaban dana desa ini juga membuat Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap kedua hingga akhir 2022 tak bisa dicairkan.

Apalagi kasus yang menjerat tiga kades itu dikarenakan mereka tidak dapat mempertanggungjawabkan laporan dana desa yang telah digunakan.

Bagi tiga desa ini, kata Syarwan, jika belum bisa menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi saat ini, maka tidak akan bisa mencairkan DD hingga akhir tahun 2022.

Untuk di Desa Lubuk Tanjung dikarenakan  kadesnya  ditangkap anggota kepolisian atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa pada 2021.

Saat penyaluran dana desa tahap pertama disalurkan berdasarkan rekomendasi dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan pemblokiran akun rekening kas desa.

"Kalau Desa Perbo, kadesnya belum membuat laporan penggunaan dana desa. Namun dana desanya sudah dipergunakan. Hingga 2 Agustus, tidak dapat memenuhi persyaratan pengajuan tahap kedua," jelasnya.

Sedangkan untuk Desa Muara Santan, kadesnya menjadi tersangka atas kasus penggelapan dana desa dan  BLT desa untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

"Kalau sudah begini, yang rugi ya masyarakat desa. Apalagi ini masih masa sulit pascapandemi Covid-19. Pembangunan desa pun jadi terhambat," ungkap Syarwan.

"Pencairan terakhir DD ini pada tanggal 23 Agustus 2022. DD sudah tersalurkan sebesar 721,9 miliar dari pagu 1,009 triliun," ujar Syarwan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved