Pembunuhan Brigadir Yosua
Kamaruddin Laporkan Lagi Ferdy Sambo CS, Bersamaan Dengan Pemeriksaan Putri Candrawathi di Bareskrim
Pengacara Brigadir J Laporkan Lagi Ferdy Sambo CS Terkait Laporan Palsu di Bareskrim
TRIBUNBENGKULU.COM - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga keluarga Brigadir yosua atau Brigadir J, kembali melaporkan Irjen Ferdy Sambo (FS) dan istrinya, Putri Chandrawathi (PC) terkait dugaan laporan palsu di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Pelaporan Kamaruddin ke Bareskrim Polri itu, bersamaan dengan pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
Kamaruddin menyebut, pihaknya melaporkan Ferdy Sambo atas laporannya ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel) soal ancaman pembunuhan.
"Hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317, 318 KUHP jo pasal 55 KUH Pidana. Di mana, Pak FS membuat laporan ke Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri.
Sementara terhadap Putri, Kamaruddin menegaskan pihaknya melaporkan istri Ferdy Sambo itu soal pengakuan sebagai korban pelecehan seksual.
Padahal,menurutnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim telah melakukan penghentian kasus atau SP3 terhadap laporan tersebut.
Baca juga: Putri Candrawathi Kecoh Awak Media Saat Datangi Bareskrim Polri, Diduga Lewati Jalur Lain
"Masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual. Oleh sebab itu, agar ada kepastian hukum, kita membuat laporan polisi hari ini," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi Kecoh Awak Media Saat Datangi Bareskrim
Putri Candrawathi tak terlihat melewati awak media yang menunggu di depan lobi saat akan diperiksa di Bareskrim Polri.
Istri Ferdy Sambo diduga melewati jalur lain untuk masuk ke gedung Bareskrim Polri.
Sementara dari tayangan ekslusif TVOne, Putri Candrawath tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.15 WIB.
Disebutkan bahwa saat turun dari mobil, Putri Candrawathi PC mengenakan setelan celana dan blazer berwarna hitam.
Baca juga: Resmi Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Melawan Ajukan Banding Hingga Bacakan Surat Maaf
Dia tampil berpakaian serba hitam. Kerudung hitam dan juga masker hitam.
Putri Candrawathi, istri Eks Kadiv Provam Polri Irjen Ferdy Sambo, diperiksa sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan sebelum diperiksa, Putri Candrawathi terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan.
"Saat ini bu PC sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu," kata Arman dikutip dari TribunNews.com, Jumat (26/8/2022).
Setelah dilakukan pengecekan kesehatan dilanjutkan dengan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Jadi Ibu PC akan diperiksa kesehatannya. Setelah pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan pemeriksaan BAP oleh penyidik yah," ujarnya.
Ferdy Sambo Resmi Dipecat
Setelah lebih kurang 18 jam menjalani sidang etik, eks Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo secara resmi dipecat dari institusi Polri.
Nasib dari Ferdy Sambo terkait status anggota Polri telah ditetapkan dalam hasil sidang kode etik yang digelar di TNCC Divisi Propam Polri Jakarta Selatan, pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
Selain itu Ketua Komisi Kode Etik Polisi (KKEP), Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan Ferdy Sambo juga akan menjalani sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 14 hari.
"Menjatuhkan sanksi berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela. Kedua saksi administratif yaitu melakukan tempat khusus selama 14 hari," kata Komjen Pol Ahmad Dofiri dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (26/8/2022).
Pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo ini dibacakan oleh Komjen Ahmad Dofiri selaku Ketua KKEP.
"Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri," tuturnya.
Selain itu, Dofiri juga menjelaskan tindakan yang dilakukan Ferdy Sambo adalah perbuatan tercela.
"Menjatuhkan sanksi berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela. Kedua sanksi administratif yaitu melakukan tempat khusus selama 14 hari," kata Dofiri.
Ajukan Banding
Seusai putusan sidang etik dibacakan, Ferdy Sambo pun menyatakan banding meski mengaku telah menyesali perbuatannya.
“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding,” tuturnya dikutip dari Kompas TV.
Kemudian, Ferdy Sambo mengatakan apapun putusan banding yang dikabulkan, dirinya siap menerima.
“Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun 2022), izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” jelasnya.
Bacakan Surat Maaf yang Ditujukan kepada Polri
Pada kesempatan yang sama, Ferdy Sambo membacakan surat permohonaan maaf yang ditulis tangan olehnya.
Permohonan maaf darinya itu ditujukan bagi institusi Polri.
“Izinkan kami menyampaikan temusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada Polri,” katanya dikutip dari Tribunnews.
Ferdy Sambo menjelaskan seharusnya surat itu telah dilayangkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hanya saja, Ferdy Sambo pun tetap memberikannya kepada majelis sidang kode etik.
