Pembunuhan Brigadir Yosua
Putri Candrawathi Kecoh Awak Media Saat Datangi Bareskrim Polri, Diduga Lewati Jalur Lain
Putri Candrawathi tak terlihat melewati awak media yang menunggu di depan lobi saat akan diperiksa di Bareskrim Polri.
TRIBUNBENGKULU.COM - Putri Candrawathi tak terlihat melewati awak media yang menunggu di depan lobi saat akan diperiksa di Bareskrim Polri.
Istri Ferdy Sambo diduga melewati jalur lain untuk masuk ke gedung Bareskrim Polri.
Sementara dari tayangan ekslusif TVOne, Putri Candrawath tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.15 WIB.
Disebutkan bahwa saat turun dari mobil, Putri Candrawathi PC mengenakan setelan celana dan blazer berwarna hitam.
Dia tampil berpakaian serba hitam. Kerudung hitam dan juga masker hitam.
Putri Candrawathi, istri Eks Kadiv Provam Polri Irjen Ferdy Sambo, diperiksa sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Putri Candrawathi Cek Kesehatan Sebelum Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan sebelum diperiksa, Putri Candrawathi terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan.
"Saat ini bu PC sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu," kata Arman dikutip dari TribunNews.com, Jumat (26/8/2022).
Setelah dilakukan pengecekan kesehatan dilanjutkan dengan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Jadi Ibu PC akan diperiksa kesehatannya. Setelah pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan pemeriksaan BAP oleh penyidik yah," ujarnya.
Ferdy Sambo Resmi Dipecat
Setelah lebih kurang 18 jam menjalani sidang etik, eks Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo secara resmi dipecat dari institusi Polri.
Nasib dari Ferdy Sambo terkait status anggota Polri telah ditetapkan dalam hasil sidang kode etik yang digelar di TNCC Divisi Propam Polri Jakarta Selatan, pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
Selain itu Ketua Komisi Kode Etik Polisi (KKEP), Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan Ferdy Sambo juga akan menjalani sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 14 hari.
"Menjatuhkan sanksi berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela. Kedua saksi administratif yaitu melakukan tempat khusus selama 14 hari," kata Komjen Pol Ahmad Dofiri dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Resmi Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Melawan Ajukan Banding Hingga Bacakan Surat Maaf
