Kamis, 9 April 2026

Pembunuhan Brigadir Yosua

3 Kapolda Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Ketiga Jenderal

3 Kapolda Diduga Terlibat Kasus Sambo, Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Ketiga Jenderal

Editor: Hendrik Budiman
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
tangkapan Video saat eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memeluk Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Mabes Polri bakal mendalami dugaan keterlibatan tiga Kapolda terkait kasus mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Tiga kapolda diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Polri pun mengakui jika tim khusus (Timsus) mendapat informasi mengenai keterlibatan dan masih mendalami dugaan itu.

Ketiga Kapolda itu, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.

Mabes Polri bakal mendalami dugaan keterlibatan tiga Kapolda terkait kasus mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).

"Ya dari Timsus (tim khusus Polri) sudah mendapat informasi tersebut. Tentunya dari timsus juga akan mendalami apabila memang ada keterkaitan menyangkut masalah kasus FS," kata Dedi.

Saat ini, kata dia, penyidik fokus pada penuntasan berkas perkara yang sudah masuk dalam tahap P19.

Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Lampung, Pelaku Todongkan Pistol dan langsung Tembak Aipda Karnain

"Tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan 5 berkas perkara yang sudah di P19 oleh JPU (jaksa penuntut umum)," ungkapnya.

Dikutip dari Kompas.com, Dedi menyampaikan, hingga saat ini Fadil, Nico, dan Panca belum diperiksa Timsus Polri.

Dedi menyebut, Timsus Polri yang akan menentukan apakah ketiga orang itu diperiksa atau tidak.

"Tapi yang jelas untuk tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan lima berkas perkara yang sudah di-P19 oleh JPU," ujar dia.

Sementara itu, Dedi enggan membocorkan dugaan peran Fadil, Panca, dan Nico dalam kasus kematian Brigadir J.

"Ya tidak boleh berandai-andai. Semua sesuai fakta nanti biar Timsus yang bekerja," kata Dedi.

Dua Kompol dipecat

Polri resmi melakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap sejumlah perwira polisi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved