Pembunuhan Brigadir Yosua

Briptu FDA Mantan Anak Buah Ferdi Sambo Ikut Terseret Kasus Brigadir J, Kini Dihukum Demosi 1 Tahun

Briptu Firman Dwi Ariyanto (FDA) telah melanggar etik di dalam rangkaian kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: Hendrik Budiman
IST/Tribun Kaltim/Kolase
Kolase Kadiv Provam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan Istri (Kiri), Brigadir J (Kanan). Briptu Firman Dwi Ariyanto (FDA) dinyatakan telah melanggar etik di dalam rangkaian kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Briptu Firman Dwi Ariyanto (FDA) dinyatakan telah melanggar etik di dalam rangkaian kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu diputuskan komisi Sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) yang dipimpin Kombes Pol Rahmat Pamudji.

Selain itu, ada pula anggota sidang etik Kombes Pol Satyus Ginting, Kombes Pol Fitra Andrias dan Kombes Arnaini.

"Perangkat sidang KKEP memutuskan sanksi kepada Brigadir FDA berupa sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yahya dalam konfrensi pers virtual, Kamis (15/9/2022).

Adapun sidang KKEP Briptu Firman Ariyanto digelar pada Rabu 14 September 2022 lalu.

Sidang pun berlangsung selama 6 jam 45 menit di Ruang Sidang Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri.

Baca juga: Bharada Sadam Sopir Ferdy Sambo Selain Kuat Maruf Ikut Jalani Sidang Etik, Sosok Baru Apa Perannya?

Dalam sidang itu, kata Ade, Briptu Firman dihukum berupa demosi selama satu tahun.

Selain itu, dia juga diminta meminta maaf secara lisan dan tertulis di depan pimpinan sidang dan pimpinan Polri.

"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan didepan tim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Kemudian sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," jelasnya.

Baca juga: Kini Brigadir FF Ikut Terseret Kasus Brigadir J, FF Lakukan ini dan Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun

Adapun pasal yang dilanggar adalah pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 5 ayat 1 huruf c peraturan kepolisian RI nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Namun, tidak dijelaskan secara rinci pelanggaran Briptu Firman.

Atas putusan itu, Briptu Firman tidak mengajukan banding kepada komisi sidang KKEP.

Dia memilih menerima dan menjalankan putusan sidang tersebut.

Baca juga: Kesaksian Baru Bripka RR,Putri Candrawathi Tak Menangis di Magelang Malah Cari Keberadaan Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, Sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP) terhadap anggota Polri yang terkait kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar.

Kali ini, giliran Briptu Firman Dwi Ariyanto yang kini disidang etik.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved