Pembunuhan Brigadir Yosua

Briptu FDA Mantan Anak Buah Ferdi Sambo Ikut Terseret Kasus Brigadir J, Kini Dihukum Demosi 1 Tahun

Briptu Firman Dwi Ariyanto (FDA) telah melanggar etik di dalam rangkaian kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: Hendrik Budiman
IST/Tribun Kaltim/Kolase
Kolase Kadiv Provam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan Istri (Kiri), Brigadir J (Kanan). Briptu Firman Dwi Ariyanto (FDA) dinyatakan telah melanggar etik di dalam rangkaian kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Briptu Firman Dwi merupakan eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri. Dia kini telah dimutasi menjadi BA Yanma Polri seusai kasus tersebut.

"Hari ini juga ada agenda sidang KKEP terduga pelanggar Briptu FDA akan dilaksanakan pada hari ini Rabu, 14 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Div Propam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yahya kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

Rencananya, sidang KKEP bakal dipimpin Kombes Pol Rahmat Pamudji, Kombes Pol Satyus Ginting, Kombes Pol Fitra Andrias dan Kombes Arnaini selaku anggota.

Menurut Yahya, pihaknya juga bakal menghadirkan 4 orang sebagai saksi dalam sidang etik tersebut.

Dua orang di antaranya merupakan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias Brigadir FF dan Bharada Sadam alias Bharada S.

"Saksi-saksi yang akan dilakukan pemeriksaan dalam sidang tersebut yaitu sebanyak 4 orang. Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF, dan Bharada S," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yahya menuturkan Briptu Firman diduga tidak professional dalam menjalankan tugas.

Namun, dia masih enggan merinci terkait detil pelanggaran Briptu Firman.

"Wujud perbuatannya ketidakprofesionalannya dalam melaksanakan tugas. Jadi nanti bisa diupdate untuk informasi berikutnya," pungkasnya.

PPTAK Akui Ada Aliran Dana

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) mengakui adanya pemindahan dana yang cukup besar pascaterbunuhnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Humas PPATK Natsir Kongah mengkonformasi soal kejanggalan adanya transaksi keluar dengan angka cukup besar dari rekening Brigadir J setelah peristiwa pembunuhan.

“Ya tergambar di situ, kalau kita melakukan transaksi itu kan tergambar dia, kapan waktunya detiknya sampai ininya juga tergambar jelas di sana,” ucap Natsir saat ditanya presenter Sapa Indonesia Pagi Thimoty Marbun .

PPATK tidak bisa memberikan informasi lebih detail perihal transaksi tersebut karena hal tersebut hanya boleh disampaikan kepada penyidik dan bukan konsumsi publik.

“Karena kita punya keterikatan dengan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, sekalipun banyak yang bisa kami sampaikan karena informasi yang kami lakukan itu adalah informasi yang bersifat intelijen,” ucap Natsir.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved