Pembunuhan Brigadir Yosua
Ferdy Sambo Menolak Dipecat, Permohonan Banding Diterima Kapolri, Sidang Digelar Pekan depan
Ferdy Sambo dipecat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
PPATK Akui Ada Aliran Dana Dari Rekening Brigadir J
Kejanggalan adanya transaksi keluar dengan angka cukup besar dari rekening Brigadir J setelah peristiwa pembunuhan diakui PPATK.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) mengakui adanya pemindahan dana yang cukup besar pasca terbunuhnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Humas PPATK Natsir Kongah dikutip dari TribunNews.com.
"Ya tergambar di situ, kalau kita melakukan transaksi itu kan tergambar dia, kapan waktunya detiknya sampai ininya juga tergambar jelas di sana," ucap Natsir .
PPATK tidak bisa memberikan informasi lebih detail perihal transaksi tersebut karena hal tersebut hanya boleh disampaikan kepada penyidik dan bukan konsumsi publik.
Baca juga: Terungkap Putri Candrawathi Pinjam Nama Bripka RR dan Brigadir J Buat Rekening Bank, Ini Tujuannya
"Karena kita punya keterikatan dengan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, sekalipun banyak yang bisa kami sampaikan karena informasi yang kami lakukan itu adalah informasi yang bersifat intelijen," ucap Natsir.
"Dan juga karena keterbatasan dari kewenangan fungsi PPATK sendiri yang diatur oleh undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," ungkapnya.
Natsir pun menjelaskan apa saja yang menjadi bagian dari transaksi keuangan mencurigakan.
Menurutnya transaksi keuangan mencurigakan adalah transaksi keuangan yang menyimpang dari profile, karakteristik, atau pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan.
"Kemudian transaksi keuangan mencurigakan itu adalah transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan undang-undang,'' jelasnya.
Pihak pelapor seperti penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan jasa, dan profesi itu, wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan.
Baca juga: Kesaksian Baru Bripka RR,Putri Candrawathi Tak Menangis di Magelang Malah Cari Keberadaan Brigadir J
Tak hanya, pelaporan juga harus dilakukan untuk transaksi tunai di atas Rp 500 juta.