Oknum Guru Rejang Lebong Jadi Mucikari

BREAKING NEWS: Oknum Guru di Rejang Lebong Jadi Mucikari Prostitusi Anak di Bawah Umur

pihak kepolisian melakukan penyelidikan dari informasi masyarakat adanya dugaan prostitusi di kawasan Kecamata Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.

HO Polres Rejang Lebong
Kedua pelaku SA (Kiri) dan TA (Kanan) saat dibawa oleh anggota polisi dalam konferensi pers, terkait kasus prostitusi anak dibawah umur, di Mapolres Rejang Lebong, pada Jumat (16/9/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Seorang oknum guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rejang Lebong, diringkus Tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong.

Oknum Guru ini Berinisial SA (54) warga Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong diamankan karena diduga menjadi mucikari dalam kasus prostitusi anak di bawah umur.

"Selain itu kita juga mengamankan TA (55) seorang petani, ia merupakan pengguna jasa, warga Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong," kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan dalam konferensi pers, pada Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Breaking News: Suami Bacok Istri di Kaur, Pelaku Diamankan Polsek Muara Sahung

Kasus ini terungkap, saat pihak kepolisian melakukan penyelidikan dari informasi masyarakat adanya dugaan prostitusi di kawasan Kecamata Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.

Usai melakukan serangkaian penyelidikan lebih lanjut, polisi mengetahui identitas pelaku.

Kemudian, pada Kamis (15/9/2022) polisi langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Kecamatan Curup Utara.

Saat digerebek, polisi mendapati korban dan pelaku TA sedang berada dalam ruangan.

Baca juga: Kuota Pertalite di Bengkulu Hampir Habis, Ternyata Ini Biang Keroknya

Lalu keduanya diamankan dan polisi juga langsung mengamankan mucikarinya berinisial SA beserta uang transaksi sebesar Rp 120.000.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, perbuatan SA itu sudah dilakukannya sejak April 2022 lalu.

"Dalam menjalani aksinya pelaku mendapatkan keuntungan dari Rp 20.000 hingga Rp 50.000," ujar .

Dari keterangan tersangka, usai diperiksa oleh polisi Pelaku SA menyediakan tempat 2 kamar di salah satu rumah di Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong untuk dijadikan tempat prostitusi.

Pengunjung atau pengguna jasa prostitusi nanti datang ke rumah tersebut, untuk melakukan negosiasi harga.

Lalu, pelaku pun menghubungi korban untuk melakukan tindakkan prostitusi.

Baca juga: Penganiayaan Pelajar di Rejang Lebong: Dikeroyok Teman, Pelajar SMK Dapat 9 Jahitan di Kepala

Usai persetubuhan itu selesai, pelaku SA langsung menyerahkan sejumlah uang kepada korban.

"Sebelumnya pelaku TA sudah menggunakan jasa prostitusi korban sudah 2 kali. Sedangkan pelaku SA sebelumnya juga sudah menyetubuhi korban korban sudah 3 kali di lokasi rumah tersebut," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku di sangkakan pasal 761 Jo pasal 88 Undangan-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undan-Undang No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.

Keduanya juga terancam 10 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 200 Juta.

Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 120.000 dan satu unit handphone.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved