Pembunuhan Brigadir Yosua
Penasihat Ahli Kapolri Sebut Ferdy Sambo Masih Punya Power dan di BackUp 'Kakak Asuh' di Kepolisian
Menurut Muradi, Ferdy Sambo memiliki back up di kepolisian dalam kasus Brigadir J ini, khususnya dari 'kakak asuh' yang sudah pensiun dari kepolisian.
TRIBUNBENGKULU.COM - Eks Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo tampak jelas masih memiliki power di kepolisian meski sudah ditetapkan sebagai tersangka otak kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diungkapkan, Muradi, Penasihat Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit dikutip dari WartaKotalive.com.
Menurut Muradi, Ferdy Sambo memiliki back up di kepolisian dalam kasus Brigadir J ini, khususnya dari 'kakak asuh' yang sudah pensiun dari kepolisian.
Bahkan, Ferdy Sambo dan sang kakak asuh masih intens berkomunikasi untuk bisa lolos atau memperingan hukuman dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
"Katakanlah minggu lalu mereka masih berkomunikasi (Ferdy Sambo dan kakak asuh), masih yang paling vulgar ketika FS enggan mengakui menembak, dalam rekonstruksi buat saya implisit dia masih punya power. Masih ada back up di situ (kepolisian)," kata Muradi dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/9/2022).
Muradi menjelaskan, yang disebut 'kakak asuh' di sini adalah para pejabat kepolisian yang masih menjabat di posisi strategis kepolisian maupun yang sudah pensiun.
Dia menduga, 'kakak asuh' ini tidak terlibat langsung dalam kejahatan Ferdy Sambo, namun ikut mendorong agar Ferdy Sambo bisa lolos dari jerat pidana berat.
Baca juga: Ferdy Sambo Melawan, Sebut Tak Ikut Menembak dan Sebut Adanya Pelecehan Seksual di Kasus Brigadir J
Itulah sebabnya, Muradi berharap agar kepolisian bisa mengusut keterlibatan 'kakak asuh' tersebut dalam keterlibatan di kasus Ferdy Sambo.
"Saya berharap (pemeriksaan) menyentuh yang sudah pensiun, karena ini jauh punya power mengendalikan FS, yang memberi beliau (Ferdy Sambo pangkat) jenderal, dan sebelum (kakak asuh ini) pensiun juga jadikan (Ferdy Sambo) Kadiv Propam, saya kira itu perlu dikejar juga," kata Muradi.
Dia pun meminta agar kepolisian tidak takut mengusut keterlibatan "kakak asuh" ini.
Karena menurut Muradi, jabatan di institusi polisi itu sama dengan di tentara yang bekerja dalam garis komando.
"Kalau dia tidak pegang tongkat komando, selesai sudah, kalau dia jadi kapolda sekadar megang asisten yang tidak strategis, selesai sudah. Kita punya pengalaman ketika Pak Gatot (Nurmantyo) panglima (TNI) diganti, selesai," ucap Muradi.
Dia menilai, langkah pengusutan keterlibatan para senior kepolisian ini penting agar proses persidangan kasus Sambo bisa berjalan dengan mulus.
Baca juga: Bripka RR Ternyata Bukan Ajudan Khusus Ferdy Sambo, Ditugaskan di Magelang Ngasuh Anak-anak Sambo
"Itu perlu ada langkah cepat sebelum persidangan, poin ketiga tadi, mengusut keterlibatan kakak asuh, apakah terlibat atau tidak," kata Muradi.
Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Melawan, Ferdy Sambo Klaim Tak Ikut Menembak
Upaya perlawanan dari Irjen Ferdy Sambo dalam pengusutan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih tampak jelas.
Perlawanan itu tampak karena Ferdy Sambo tetap kukuh dalam keterangannya bahwa ia tidak ikut menembak Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain itu, pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bahwa ia sudah dilecehkan Brigadir J di Magelang menjadi senjata perlawanan launnya.
Hal itu dikatakan Penasihat Ahli Kapolri Bidang Keamanan dan Politik Muradi dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/9/2022).
"Kalau saya implisit menangkapnya masih ada upaya perlawanan untuk mengatakan saya tidak melakukan itu (penembakan)," kata Muradi.
Baca juga: Ferdy Sambo Menolak Dipecat, Permohonan Banding Diterima Kapolri, Sidang Digelar Pekan depan
Muradi mengatakan, Polri telah mengantongi sejumlah barang bukti dalam kasus ini.
Polisi tinggal melakukan pencocokan dari keterangan para saksi. Dia pun mengajak masyarakat tetap mengawal kasus ini hingga hukuman terhadap Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya dijatuhkan.
"Jangan sampai publik gentar karena menaruh simpati pada anak-anak Ferdy Sambo, juga isu kekerasan seksual yang belakangan diklaim istri Sambo, Putri Candrawathi," katanya.
"Publik tetap harus mengawal. Kalau tidak, ini 'masuk angin'," ujarnya.
Muradi memprediksi, Sambo bakal dihukum minimal 20 tahun penjara dalam kasus ini.
Bahkan, menurutnya, tak tertutup kemungkinan mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri itu dihukum seumur hidup atau hukuman mati karena dijerat pasal berlapis soal pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Selain itu, dia memprediksi, para polisi yang membantu menghilangkan barang bukti di tempat penembakan akan terkena imbasnya.
Minimal, kata Muradi, 7-8 orang dipecat dari Polri. Sementara, tujuh polisi yang menjadi tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J diperkirakan dijatuhi hukuman 5-20 tahun penjara, bergantung dari perannya.
Melihat perkembangan pengusutan kasus, Muradi optimistis para tersangka akan dijatuhi hukuman maksimal.
"Saya melihatnya dalam konteks ini akan sesuai dengan apa yang menjadi ganjaran dari pelaku pembunuhan," ucapnya.
Muradi berharap, proses hukum terhadap para personel Polri ini, termasuk para perwira, dapat menimbulkan efek jera.
"Sebelumnya ada banyak kasus korupsi segala macam itu kan lebih ke extraordinary crime. Ini kan kriminal biasa yang memang dilakukan oleh petinggi Polri," tutur Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjdjaran ini.
Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelimanya yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Pihak kepolisian sebelumnya telah menyatakan, tak ada insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.
Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, jenderal bintang dua Polri itu menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak-menembak.
Menurut pengakuan Bharada E, setelah dirinya menembak, Sambo ikut melepaskan tembakan ke Brigadir J yang sudah terkapar bersimbah darah.
Sementara, Sambo membantah hal tersebut. Dia mengaku tak menembak Yosua. "Klien kami atau Pak FS juga tidak ikut menembak," kata pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada Kompas.com, Minggu (11/9/2022).
Bripka RR Ternyata Bukan Ajudan Khusus Ferdy Sambo
Bripka RR atau Ricky Rizal rupanya lebih sering jaga alias ngasuh anak Ferdy Sambo dan bukan ajudan khusus ngawal Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan langsung oleh pengacara Bripka RR alias Ricky Rizal, Erman Umar dalam wawancaranya bersama jurnalis Aiman.
Bripka RR merupakan satu dari delapan ajudan mantan Kadiv Propam tersebut.
Saat ini, Bripka RR menjadi tersangka kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Bripka RR disebut terlibat dalam kematian rekan ajudannya tersebut yang didasari amarah Ferdy Sambo dari Magelang.
Yang sampai saat ini belum diketahui, apa penyebab emosi Ferdy Sambo memuncak hingga nekat bunuh Brigadir J.
Bripka RR kini mulai buka-bukaan soal insiden di Magelang kepada Erman Umar.
Setelah didatangi keluarganya, Bripka RR putar haluan dari skenario Ferdy Sambo dan lebih memilih buka-bukaan ke publik.
Bripka RR mulai terbuka insiden di Magelang termasuk sempat melihat Brigadir J dan Kuat Maruf ribut.
Tak hanya itu, Bripka RR juga sempat menghampiri Putri Candrawathi yang sebelumnya menanyakan keberadaannya kepada Bharada E.
Saat dihampiri, Putri Candrawathi kemudian menanyakan keberadaan Brigadir J kepada Bripka RR.
Semua hal itu telah diungkap Bripka RR secara terang-terangan kepada pengacaranya.
Seiring semakin terbukanya peristiwa di Magelang, terungkap juga tugas khusus yang diemban Bripka RR sebagai ajudan Ferdy Sambo.
Rupanya Bripka RR punya tugas utama untuk menjaga anak-anak Ferdy Sambo yang kini tengah menyanyam pendidikan di Magelang.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Erman Umar kepada Aiman di YouTube Kompas Tv.
Mulanya, Erman Umar menyinggung soal Ferdy Sambo yang mengetahui karakter masing-masing ajudannya, termasuk Bripka RR.
Erman Umar menyebut Bripka RR sempat menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Hal itu lantaran Bripka RR tak berani dan tak kuat mental.
Kemudian, Ferdy Sambo mengalihkan perintah tersebut kepada Bharada E yang kemudian disetujui.
Terkait penolakan Bripka RR, Erman Umar menduga hal itu juga dipengaruhi oleh Ricky Rizal yang merupakan seorang anggota Satlantas, sementara latar belakang Bharada E yang merupakan anggota Brimob.
"Sambo tentu tahu pribadi masing-masing (ajudannya) kalau si RE kan Brimob yang biasa fight, kalau (Bripka RR) kan orang lantas, mungkin dia (Sambo) paham," tutur Erman Umar dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Kompas Tv, Kamis (15/9/2022).
Atas dasar hal tersebut, kata Erman Umar, Sambo kemudian menugaskan Bripka RR untuk fokus kepada anak-anaknya di Magelang.
"Makannya dia (Bripka RR) yang disuruh ajudan bukan mendampingi dia (Sambo) tapi ngurus anak," kata Erman Umar.
"Ricky Rizal ngurus anak?" tanya Aiman.
"Ricky Rizal tuh untuk ADC sekarang untuk mengurus segala sesuatu anaknya (Sambo) di Magelang dan dia (Bripka RR) tinggal di Magelang," jelas Erman Umar.
"Jadi semacam ADC anaknya (Sambo) lah ya? Luar biasa ya," tanya Aiman tersenyum.
"Iya, jadi Bripka RR tinggal di Magelang," kata Erman Umar.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-tampak-memegang-lengan-FS.jpg)