Pembunuhan Brigadir Yosua

Ferdy Sambo Melawan, Sebut Tak Ikut Menembak dan Sebut Adanya Pelecehan Seksual di Kasus Brigadir J

Perlawanan itu tampak karena Ferdy Sambo tetap kukuh dalam keterangannya bahwa ia tidak ikut menembak Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: Hendrik Budiman
KOMPAS.com KRISTIANTO PURNOMO/ISTIMEWA
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J. Upaya perlawanan dari Irjen Ferdy Sambo dalam pengusutan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih tampak jelas. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Upaya perlawanan dari Irjen Ferdy Sambo dalam pengusutan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih tampak jelas.

Perlawanan itu tampak karena Ferdy Sambo tetap kukuh dalam keterangannya bahwa ia tidak ikut menembak Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain itu, pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bahwa ia sudah dilecehkan Brigadir J di Magelang menjadi senjata perlawanan launnya.

Hal itu dikatakan Penasihat Ahli Kapolri Bidang Keamanan dan Politik Muradi dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/9/2022).

"Kalau saya implisit menangkapnya masih ada upaya perlawanan untuk mengatakan saya tidak melakukan itu (penembakan)," kata Muradi.

Muradi mengatakan, Polri telah mengantongi sejumlah barang bukti dalam kasus ini.

Polisi tinggal melakukan pencocokan dari keterangan para saksi. Dia pun mengajak masyarakat tetap mengawal kasus ini hingga hukuman terhadap Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya dijatuhkan.

Baca juga: Ferdy Sambo Menolak Dipecat, Permohonan Banding Diterima Kapolri, Sidang Digelar Pekan depan

"Jangan sampai publik gentar karena menaruh simpati pada anak-anak Ferdy Sambo, juga isu kekerasan seksual yang belakangan diklaim istri Sambo, Putri Candrawathi," katanya.

"Publik tetap harus mengawal. Kalau tidak, ini 'masuk angin'," ujarnya.

Muradi memprediksi, Sambo bakal dihukum minimal 20 tahun penjara dalam kasus ini.

Bahkan, menurutnya, tak tertutup kemungkinan mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri itu dihukum seumur hidup atau hukuman mati karena dijerat pasal berlapis soal pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Selain itu, dia memprediksi, para polisi yang membantu menghilangkan barang bukti di tempat penembakan akan terkena imbasnya.

Baca juga: PPATK Akui Ada Aliran Dana Dari Rekening Brigadir J Pasca Peristiwa Pembunuhan di Rumah Ferdy Sambo

Minimal, kata Muradi, 7-8 orang dipecat dari Polri. Sementara, tujuh polisi yang menjadi tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J diperkirakan dijatuhi hukuman 5-20 tahun penjara, bergantung dari perannya.

Melihat perkembangan pengusutan kasus, Muradi optimistis para tersangka akan dijatuhi hukuman maksimal.

"Saya melihatnya dalam konteks ini akan sesuai dengan apa yang menjadi ganjaran dari pelaku pembunuhan," ucapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved