Pembunuhan Brigadir Yosua
Sidang Banding Ferdy Sambo Ditolak, Seremonial Pemecatan Jendral Sambo Tak Digelar Polri
Bahkan, Polri menegaskan tidak ada upacara atau seremonial pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
TRIBUNBENGKULU.COM - Sidang banding etik bekas Kadiv Provam Irjen Ferdy Sambo ditolak oleh majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) pada Senin (19/9/2022).
Bahkan, Polri menegaskan tidak ada upacara atau seremonial pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Hal itu menyusul sidang banding eks Kadiv Propam Polri itu yang telah d
"Nggak ada (seremonial), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyodikuti[p dari TribunNews.com, Senin (19/9/2022).
Nantinya Polri hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo.
Hal itu telah mewakili bentuk seremonial pencopotan Sambo.
"Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca juga: Misteri Kakak Asuh Ferdy Sambo dan Perannya di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.
Dia diketahui menjadi pemimpin sidang banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan bomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Dengan begitu, kata Agung, keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022 lalu. Yakni, Sambo dipecat sebagai anggota Polri.
"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," pungkasnya.
Misteri Kakak Asuh Ferdy Sambo
Siapa sosok kakak asuh yang mencoba membantu bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo agar divonis ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir J?
Penasihat ahli Kapolri yang juga Guru besar politik dan keamanan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Prof Muradi mengungkap adanya sosok kakak asuh yang mencoba membantu Ferdy Sambo agar divonis ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Istilah kakak asuh sendiri merujuk pada anggota Polri, baik yang sudah pensiun atau masih menjadi petinggi di institusi Bhayangkara.
"Keterlibatan (dalam kasus Brigadir J) tadi kan ada tiga. Pelaku langsung, orang yang terlibat langsung, dan orang yang tidak terlibat langsung tapi ikut di dalamnya," kata Muradi.
Baca juga: Kejaksaan Agung Kerahkan 73 Jaksa untuk Memeriksa Berkas Ferdy Sambo Cs Terkait Kasus Brigadir J
"Bisa jadi kakak asuh itu adalah yang ketiga. Kakak asuh ini adalah yang tidak terlibat langsung, tapi kemudian ikut merancang, ikut mendorong," tuturnya.
Mereka, menurut Muradi, mencoba melobi petinggi Korps Bhayangkara untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo.
"Kakak asuh dalam model konteks yang sudah pensiun, ada yang belum, nah ini yang saya kira yang agak keras di dalam kan itu situasinya sebenarnya karena kakak asuh itu punya peluang, punya powerful yang luar biasa ya," kata Muradi kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
Muradi mengatakan sosok kakak asuh yang masih aktif itu menduduki posisi strategis di Polri.
Menurutnya, sosok tersebut masih membela Ferdy Sambo agar dihukum ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ini jadi makin keras, Sambo berani karena dia merasa dalam posisi berada di atas angin, masih ada yang ngebelain, makanya harus dituntaskan dulu soal orang-orang yang kemudian dianggap punya kontribusi terkait dengan posisi Sambo," ujarnya.
Dia pun meminta agar kepolisian tidak takut mengusut keterlibatan "kakak asuh" ini.
Baca juga: Tak Ditahan, Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Mulai Jalani Wajib Lapor
Karena menurut Muradi, jabatan di institusi polisi itu sama dengan di tentara yang bekerja dalam garis komando.
"Kalau dia tidak pegang tongkat komando, selesai sudah, kalau dia jadi kapolda sekadar megang asisten yang tidak strategis, selesai sudah. Kita punya pengalaman ketika Pak Gatot (Nurmantyo) panglima (TNI) diganti, selesai," ucap Muradi.
Dia menilai, langkah pengusutan keterlibatan para senior kepolisian ini penting agar proses persidangan kasus Sambo bisa berjalan dengan mulus.
"Itu perlu ada langkah cepat sebelum persidangan, poin ketiga tadi, mengusut keterlibatan kakak asuh, apakah terlibat atau tidak," kata Muradi.
Putri Candrawathi Mulai Jalani Wajib Lapor
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai menjalani wajib lapor sekaligus dilakukan pemeriksaan tambahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis.
Menurutnya, kliennya telah mulai melakukan wajib lapor kepada pihak kepolisian.
"Sudah wajib lapor sekalian pemeriksaan tambahan," kata Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis dikutip dari TribunNews.com, Sabtu (17/9/2022).
Arman menyebutkan kliennya melakukan wajib lapor pada hari yang tak menentu.
Namun, Putri dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Tidak ditentukan harinya. Kalau soal materi penyidikan silahkan ditanyakan ke penyidik ya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diterima oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Merasa Gagal, Kecewa Lihat Perkembangan Kasus Brigadir J Tak Sesuai Harapan
Menurut Agung, permohonan itu diterima saat Putri diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (31/8/2022) kemarin. Adapun pengajuan itu telah diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum.
"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," kata Agung di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Agung menuturkan penyidik memiliki sejumlah pertimbangan tak menahan Putri Candrawathi.
Di antaranya, alasan kesehatan Putri Candrawathi hungga pertimbangan tersangka masih memiliki balita.
"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," jelasnya.
Di sisi lain, kata Agung, pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrwathi.
Tujuannya, tersangka diharapkan tidak melarikan diri dan kooperatif.
"Di samping itu penyidik juga sudah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Irjen-Ferdy-Sambo-atau-Irjen-FS-menjalani-adegan.jpg)