Pembunuhan Brigadir Yosua

Kejaksaan Agung Kerahkan 73 Jaksa untuk Memeriksa Berkas Ferdy Sambo Cs Terkait Kasus Brigadir J

Sebanyak 73 jaksa dikerahkan oleh Kejaksaan Agung usai terima kembali berkas kasus Ferdy Sambo dari Bareskrim Polri.

Editor: Hendrik Budiman
Istimewa
Putri Candrawathi tampak memegang lengan dan mencium pundak suaminya, Irjen Ferdy Sambo, usai digelarnya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022). 73 jaksa dikerahkan oleh Kejaksaan Agung usai terima kembali berkas kasus Ferdy Sambo dari Bareskrim Polri. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Sebanyak 73 jaksa dikerahkan oleh Kejaksaan Agung usai terima kembali berkas kasus Ferdy Sambo dari Bareskrim Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Jaksa Agung RI Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya telah menerima kembali berkas kasus Ferdy Sambo yang sempat dikembalikan ke Mabes Polri.

Berkas atas nama tersangka Ferdy Sambo diterima pada Rabu (14/9/2022) atas kasus pembunuhan dan pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP.

Setelahnya Kamis (15/9/2022), Kejaksaan Agung kembali menerima berkas atas nama tersangka Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan dan pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP.

Selain menerima berkas pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Kejaksaan Agung juga menerima berkas kasus obstruction of justice yang berkaitan dengan Ferdy Sambo.

Ada 7 berkas perkara obstraction of justice yang diterima Kejaksaan Agung yang terkait dengan kasus Ferdy Sambo.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak: Ada Petinggi Polri yang Takut Kepada Ferdy Sambo, dari Komjen hingga Brigjen

Adapun ketujuh tersangka obstruction of justice itu adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Ketut tidak menutup kemungkinan berkas kasus Ferdy Sambo tersebut akan digabungkan. Hal itu kata Ketut sesuai dengan Pasal 141 KUHAP.

Namun kata Ketut hal itu akan dikembalikan lagi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Upaya Banding Ferdy Sambo Atas Pemecatannya dari Anggota Polri Diprediksi Ditolak

“Nanti untuk gabungkan perkara sesuai Pasal 141 KUHAP domain JPU masih dimungkinkan digabungkan,” bebernya.

Kata Ketut, ada 30 jaksa yang akan dikerahkan untuk perkara kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo.

Sementara ada 43 jaksa yang akan dikerahkan untuk mengusut kasus obstraction of justice yang terkait dengan Ferdy Sambo.

Baca juga: Penasihat Ahli Kapolri Sebut Ferdy Sambo Masih Punya Power dan di BackUp Kakak Asuh di Kepolisian

Sampai saat ini berkas tersebut masih dalam penelitian. Baik penyidik dan penuntut umum juga telah koordinasi yang efektif dan intensif.

Kejagung berharap tidak ada lagi pengembalian berkas sehingga kasus Ferdy Sambo bisa segera P21.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved