Selama 2022 Sudah Masuk 28 Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Bengkulu, Pemicunya Ini 

Sejak Januari sampai awal Oktober 2022 ini, sudah ada 28 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bengkulu.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Kepala UPTD PPA Provinsi Bengkulu, Ainul Mardiati didampingi oleh Kasi pelayanan, Erva Yuniarti dan Kasi Penjangkauan, Tri Karlinda saat menjelaskan ada 28 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni


TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sejak Januari sampai awal Oktober 2022 ini, sudah ada 28 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bengkulu.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Bengkulu, Ainul Mardiati, S.Psi.M.H menyampaikan faktor penyebab atas laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak didominasi oleh persoalan ekonomi. Yakni penelantaran dan nafkah anak yang tidak dipenuhi. 

"Kekerasan ekonomi dalam keluarga, sehingga bapak melalaikan tanggung jawabnya terhadap anak, maupun istrinya. Kebanyakan itu mereka sudah bercerai," kata Ainul. 

Jumlah 28 laporan kekerasan perempuan dan anak di Bengkulu berdasarkan laporan yang masuk di UPTD PPA Provinsi Bengkulu.

Paling banyak laporan itu laporan atas penelantaran hak nafkah anak, yakni ada 9 laporan.

Sementara untuk laporan lainnya bervariasi, ada yang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, sampai ada pula kekerasan yang terjadi di ranah pendidikan. 

"Langkah awal dengan adanya laporan ini, kita cross check dari kedua belah pihak. Lalu kita mediasi kan dulu," ucap Ainul. 

Menurut Ainul, persoalan ekonomi juga sangat berpengaruh terhadap tingkat emosional seseorang.

Apalagi, saat ini sejumlah barang barang konsumsi naik harganya. Sementara, untuk kondisi ekonomi juga mulai hendak pulih pascapandemi Covid-19 kemarin. 

"Tak dipungkiri, pandemi juga sebabkan dampak ekonomi yang luar biasa. Banyak itu keluarga yang berkurang pendapatan bahkan bagi penyitas Covid-19 juga tidak sedikit biaya yang keluar," jelas Ainul.

Kasi Pelayanan Erva Yuniarti mengatakan untuk laporan hak nafkah anak sebanyak 9 dari 28 kasus yang masuk. Biasanya ini korban perceraian, yang tidak mendapat hak nafkahnya. 

"Itu biasanya anak ikut ibunya dan si bapak tidak menafkahi. Jika mediasi di UPTD PPA tidak menemukan titik temu antara dua belah pihak, maka akan digiring ke pengadilan untuk menempuh jalur hukum," ujar Evra. 

Sementara itu, Kasi Penjangkauan, Tri Karlinda menambahkan setiap penanganan laporan yang ada di UPTD PPA dilakukan dengan mengedepankan asas mediasi, terhadap pelapor dan terlapor. 

"Jika ada laporan, kita akan tindak secara profesional. Dan mendengarkan apa persoalan, dan kehendak masing-masing dari para pihak melalui mediasi," ungkap Tri. 
 

Baca juga: Harga Emas Terbaru Hari Ini 4 Oktober 2022, Cek Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Bengkulu

Baca juga: Prakiraan Cuaca Bengkulu Hari Ini 4 Oktober 2022: Waspada Hujan Lebat di 4 Kabupaten Ini

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved