Tragedi di Stadion Kanjuruan
6 Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Tragedi Kanjuruhan, Perwira Menengah Polisi Hingga Dirut LIB
Penetapan tersangka itu diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Kamis (6/10/2022) malam
TRIBUNBENGKULU.COM - Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan korban.
Penetapan tersangka itu diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Kamis (6/10/2022) malam.
Sigit menyampaikan ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Penetapan tersangka tersebut setelah Polri mengumpulkan bukti yang cukup.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka," ujar Kapolri dalam konferensi pers, Kamis (6/10/2022), dilansir siaran langsung YouTube Kompas TV.
Adapun tersangka pertama yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.
Baca juga: Tragedi kanjuruhan, PSSI Sanksi Arema FC Pertandingan Tanpa Penonton Hingga Denda Rp 250 Juta
"Pertama, saudara AHL, direktur utama PT LIB."
"Dia bertanggungjawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi."
"Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan kelayakan fungsinya belum dicukupi, dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," jelas Sigit.
Berikut daftar tersangka tragedi Kanjuruhan:
1. Direktur Utama PT LIB, AHL (Ahmad Hadian Lukitan)
2. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, AH;
3. Security Officer, SS
4. Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS;
5. Anggota Brimob Polda Jatim, H