Profil Rizky Billar Pelaku Kasus KDRT Terhadap Sang Istri Lesti Kejora, Perbuatannya Dinilai Kejam

Berikut profil dan biografi Rizky Billar, pelaku kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dialami sang istri Lesti kejora. Nama asli Rizky Bil

Penulis: Achmad Fadian | Editor: M Arif Hidayat
TribunBengkulu.com
Profil Rizky Billar Pelaku Kasus KDRT Kejam, Terhadap Sang Istri Lesti Kejora Jadi Korbannya 

Sinetron:

2015 - Aku Anak Indonesia, Rajawali
2016 - Anak Jalanan, Jinny Oh Jinny Datang Lagi 
2017 - Pangeran 2, Apa Kata Dunia 
2018 - Ada Dua Cinta 
2019 - Istri-Istri Akhir Zaman, Topeng Kaca
2019–2020 - Jangan Panggil Gue Pak Haji 
2020 - Cinta Karena Cinta Ryan, Cinta Nikita

FTV:

Rahasia Tuhan: Air Terjun Pemisah Jodoh (2015)
Lovepedia: Love Game (2016)
Cintaku Buat Mas Bro (2016)
Rahasia Cinta Pelangi (2017)
Sate Ayam Bumbu Cinta (2018)
Cinta Jangan Kasih Kendor (2018)
I Love You The Moon And Back (2018)
Cintaku Pendek Tapi Kece (2018)
Berakit Ke Hulu Berenang Ke Hatimu (2019).

Nasibnya kini terjerat kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti kejora

Hari ini, Kamis (6/10/2022), Aktor Rizky Billar akan diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan KDRT terhadap istrinya,sang pedangdut Lesti kejora.

Pemeriksaan dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 13.00 WIB.

Kabag Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pemeriksaan Rizky Billar dalam rangka mengungkap kasus dugaan KDRT yang dialami Lesti kejora.

Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kemungkinan status hukum terlapor (Rizky Billar) bisa berubah setelah dimintai keterangan.

"Ya bisa saja (penyidik ​​langsung menaikkan statusnya sebagai tersangka). Karena ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Dikhawatirkan misalnya menghilangkan barang bukti lalu mengulangi perbuatannya," kata Kombes Zulpan kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Apalagi, lanjut Kombes Zulpan, penyidik ​​Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan sudah mengantongi dua barang bukti kuat untuk menetapkan pelapor (Rizky Billar) sebagai tersangka.

Zulpan menjelaskan sesuai dengan Pasal 184 KUHP bahwa alat bukti yang sah meliputi pemeriksaan mayat dan keterangan saksi. "Kalau ditetapkan sebagai tersangka, sebenarnya sudah masuk," katanya.

Namun, Kombes Zulpan menegaskan tidak ingin mendahului penyidik. Menurut dia, biarkan penyidik ​​yang memutuskan apakah status terlapor dinaikkan. "Tergantung penyidik," katanya.

Zulpan hanya mengatakan, KDRT berdampak pada kondisi psikologis Lesti kejora.

"Sekarang setelah kejadian ini, Lesti kejora takut, trauma dan tidak mau kembali ke rumahnya di Gaharu. Dia sekarang dalam pengawasan keluarga," jelasnya.

Lesti kejora juga mengatakan Zulfan, berada di tempat yang membuatnya nyaman menjalani masa pemulihan setelah dirawat karena kekerasan dalam rumah tangga. "Dia berada di tempat lain di mana dia merasa aman," katanya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved