Ayah di Bengkulu Cabuli Anak Tiri dan Setubuhi Keponakan Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang ayah di Bengkulu berinisial It (45), yang cabuli anak tiri dan setubuhi keponakan perempuannya, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Termasuk juga orang tua dari korban HPT, yang merupakan kakak dari istri pelaku, juga ikut tinggal bersama di rumah kontrakan tersebut.
Mereka buru tinggal di rumah kontrakan yang berada di Kampung Melayu tersebut selama 3 bulan.
Namun untuk lebih rincinya siapa saja yang tinggal di rumah kontrakan tersebut, polisi belum mengetahui secara jelas.
Karena sampai hari ini, pihak kepolisian masih belum mendatangi langsung Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan pencabulan ini.
"Kejadian ini tampaknya terjadi saat semua orang beraktivitas diluar, sehingga tidak ada yang mengetahui kejadian tersebut. Mungkin ada yang sedang bekerja, cuci piring atau yang lainnya," kata Malau.
Sementara itu akibat kejadian ini, korban masih mengalami trauma atas penyekapan dan aksi persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku.
Tidak ada iming-iming yang diberikan pelaku untuk korban, dan murni karena pelaku sedang nafsu saja.