Berita Bengkulu

Kemenkum Bengkulu Sosialisasikan Klinik Hukum Substantif Tahun 2025, Wujudkan Regulasi Berkualitas

Kanwil Kemenkum Bengkulu Rapat Pengarahan dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Sosialisasi Layanan Klinik Hukum Substantif.

Editor: Yunike Karolina
Ho Humas Kemenkum
RAPAT PENGARAHAN PEMBINAAN - Kanwil Kemenkum Bengkulu Rapat Pengarahan dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Sosialisasi Layanan Klinik Hukum Substantif Tahun 2025 di Aula Soekarno, Kamis (9/10/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menyelenggarakan Rapat Pengarahan dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Sosialisasi Layanan Klinik Hukum Substantif Tahun 2025 di Aula Soekarno, Kamis (9/10/2025).

Dalam upaya meningkatkan kualitas produk hukum di daerah.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kemenkum Bengkulu, Zulhairi dan didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban.

Kakanwil yang dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan jajaran hukum dalam membangun sistem regulasi yang harmonis dan berkualitas.

“Peraturan daerah adalah instrumen hukum yang menjadi dasar kebijakan di tingkat daerah. Karena itu, setiap tahap pembentukannya harus dilakukan secara hati-hati dan sinergis agar tidak menimbulkan tumpang tindih atau konflik pengaturan,” ujar Zulhairi.

Ia menjelaskan bahwa proses pembentukan peraturan daerah kini dilaksanakan dengan mekanisme berlapis, mulai dari pengharmonisasian hingga evaluasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam hal ini, Kanwil Kemenkum berperan penting sebagai koordinator harmonisasi dan pemantapan konsepsi peraturan daerah.

Lebih lanjut, Zulhairi mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Biro Hukum Provinsi, serta Bagian Hukum Pemerintah Daerah, untuk mengambil langkah strategis dalam penataan regulasi daerah.

Beberapa langkah yang disampaikan antara lain:

1.    Meningkatkan sinergi dengan Kanwil Kemenkum dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah.
2.    Mendorong partisipasi aktif pimpinan daerah dalam pengambilan keputusan hukum.
3.    Menguatkan kompetensi ASN perancang melalui pendidikan dan pelatihan fungsional.
4.    Menjaga kualitas regulasi dengan analisis dan evaluasi berkelanjutan.
5.    Memperkuat digitalisasi hukum melalui pengelolaan JDIH dan penyebarluasan informasi hukum secara modern.

Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Bengkulu juga memperkenalkan Layanan Klinik Hukum Substantif, sebagai wadah konsultasi aktif bagi pemerintah daerah dalam merancang dan menyusun peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.

“Klinik Hukum Substantif hadir untuk membantu pemerintah daerah memperoleh arahan substantif sejak tahap perencanaan hingga penyusunan regulasi, agar hasilnya benar-benar bermanfaat dan sesuai kebutuhan masyarakat,” jelas Zulhairi.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat kolaborasi antar instansi guna mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas, efektif, serta berdampak luas bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bengkulu.

“Mari kita jadikan forum ini sebagai ruang diskusi untuk menyamakan persepsi, menyusun langkah strategis, dan memastikan setiap produk hukum daerah benar-benar berpihak pada kemaslahatan publik,” tutup Zulhairi sebelum membuka kegiatan secara resmi. (humas)

Baca juga: Kakanwil Kemenkum Bengkulu, Zulhairi Ikuti Webinar Uji Publik RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved