Ayah di Bengkulu Cabuli Anak Tiri dan Setubuhi Keponakan Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang ayah di Bengkulu berinisial It (45), yang cabuli anak tiri dan setubuhi keponakan perempuannya, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
HO/Polres Bengkulu
Pelaku saat dimintai keterangan oleh Polres Bengkulu prihal kasus dugaan pencabulan terhadap anak dan keponakannya.
"Barang bukti sudah kita amankan, dan yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Malau.
Kronologi Kejadian
Kronologi kejadian, pelaku memanggil korban HPT yang merupakan keponakannya untuk meminta urut.
Kepada korban HPT, pelaku mengatakan bahwa ia mengalami nyeri di bagian dada.
Selanjutnya, HPT menghampiri pelaku yang saat memanggilnya sedang berada di dalam kamar.
Selanjutnya HPT mengurut pelaku sesuai dengan permintaan dari pelaku, tanpa ada rasa curiga sedikitpun.
Namun tiba-tiba tangan pelaku langsung meraba ke arah paha, serta meraba bagian sensitif korban.
Bahkan pelaku sempat menarik tangan korban dengan maksud untuk memeluk dan mendekap tubuh korban.