Ayah di Bengkulu Cabuli Anak Tiri dan Setubuhi Keponakan Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang ayah di Bengkulu berinisial It (45), yang cabuli anak tiri dan setubuhi keponakan perempuannya, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
HO/Polres Bengkulu
Pelaku saat dimintai keterangan oleh Polres Bengkulu prihal kasus dugaan pencabulan terhadap anak dan keponakannya. 

 

Belakangan diketahui, ternyata sebelum aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap keponakannya tersebut, pelaku juga sudah pernah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya RS.

 

Kejadian tersebut bermula saat RS sedang tidur, dimana pelaku memegang bagian paha korban dan mau mencium RS.

 

Namun untungnya korban terbangun, namun atas kejadian tersebut korban merasa takut dan cemas pelaku akan melancarkan aksi yang lebih nekat lagi.

 

Kronologi Penangkapan Pelaku

Mendapati adanya laporan ini, Team Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu langsung bergerak menuju TKP yang ada di Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Selanjutnya pada Selasa (11/10/2022) sore sekitar pukul 15.45 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya dan membawanya ke Polres Bengkulu untuk periksaan lebih lanjut.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved