Ayah di Bengkulu Cabuli Anak Tiri dan Setubuhi Keponakan Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang ayah di Bengkulu berinisial It (45), yang cabuli anak tiri dan setubuhi keponakan perempuannya, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seorang ayah berinisial It (45), warga Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu yang tega mencabuli anak tiri dan setubuhi keponakan perempuannya, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Korban sendiri masih berstatus sebagai pelajar, yaitu RS (13) yang merupakan anak tiri dari pelaku dan HPT (15) yang merupakan keponakan pelaku
Dari penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, untuk korban HPT yang merupakan keponakannya pelaku sudah melakukan persetubuhan.
Sedangkan untuk korban RS yang merupakan anak tiri pelaku, hanya dilakukan tindakan pencabulan saja.
"Untuk korban HPT ini kejadian pada sore hari dengan modus meminta urut. Namun saat korban lengah, pelaku melancarkan aksinya dengan meremas alat vital korban, dan dilancarakanlah tindak persetubuhan terhadap korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Sabtu (15/10/2022).
Aksi tersebut dilakukan oleh pelaku di dalam kamar kontrakan yang ditinggali oleh pelaku bersama keluarganya.
Termasuk juga orang tua dari korban HPT, yang merupakan kakak dari istri pelaku, juga ikut tinggal bersama di rumah kontrakan tersebut.
Mereka buru tinggal di rumah kontrakan yang berada di Kampung Melayu tersebut selama 3 bulan.
Namun untuk lebih rincinya siapa saja yang tinggal di rumah kontrakan tersebut, polisi belum mengetahui secara jelas.
Karena sampai hari ini, pihak kepolisian masih belum mendatangi langsung Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan pencabulan ini.
"Kejadian ini tampaknya terjadi saat semua orang beraktivitas diluar, sehingga tidak ada yang mengetahui kejadian tersebut. Mungkin ada yang sedang bekerja, cuci piring atau yang lainnya," kata Malau.
Sementara itu akibat kejadian ini, korban masih mengalami trauma atas penyekapan dan aksi persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku.
Tidak ada iming-iming yang diberikan pelaku untuk korban, dan murni karena pelaku sedang nafsu saja.
"Barang bukti sudah kita amankan, dan yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Malau.
Kronologi Kejadian
Kronologi kejadian, pelaku memanggil korban HPT yang merupakan keponakannya untuk meminta urut.
Kepada korban HPT, pelaku mengatakan bahwa ia mengalami nyeri di bagian dada.
Selanjutnya, HPT menghampiri pelaku yang saat memanggilnya sedang berada di dalam kamar.
Selanjutnya HPT mengurut pelaku sesuai dengan permintaan dari pelaku, tanpa ada rasa curiga sedikitpun.
Namun tiba-tiba tangan pelaku langsung meraba ke arah paha, serta meraba bagian sensitif korban.
Bahkan pelaku sempat menarik tangan korban dengan maksud untuk memeluk dan mendekap tubuh korban.
Belakangan diketahui, ternyata sebelum aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap keponakannya tersebut, pelaku juga sudah pernah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya RS.
Kejadian tersebut bermula saat RS sedang tidur, dimana pelaku memegang bagian paha korban dan mau mencium RS.
Namun untungnya korban terbangun, namun atas kejadian tersebut korban merasa takut dan cemas pelaku akan melancarkan aksi yang lebih nekat lagi.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Mendapati adanya laporan ini, Team Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu langsung bergerak menuju TKP yang ada di Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Selanjutnya pada Selasa (11/10/2022) sore sekitar pukul 15.45 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya dan membawanya ke Polres Bengkulu untuk periksaan lebih lanjut.