Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Kurang Ajar saat AKBP Ari Cahya Lihat Jasad Yosua Tergeletak di Tangga

Acay sempat menanyakan ke Ferdy Sambo alasan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tewas di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga.

Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merintangi penyidikan itu berlanjut ke tahap pembuktian. 

Setelah melakukan investigasi, Kamarrudin mencium kejanggalan-kejanggalan yang aneh.

Hal ini diungkapkan Kamarudin Simanjuntak saat menjadi saksi di sidang dengan terdakwa Bharada E di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Menurutnya, hal yang pertama dia dapat adalah kronologi seperti yang diceritakan Ferdy Sambo di awal kasus.

Namun kejanggalan pertama didapat soal Bharada E yang menembak 5 kali tapi kena 7 kali dan menemukan lagi kecurigaan soal CCTV.

Baca juga: Hendra Kurniawan Ikuti Jejak Bharada E Ketimbang Ferdy Sambo di Sidang Perdana

"Kemudian saya juga mendapat informasi bahwa cctv disambar petir, karena waktu itu sudah diguga dilakukan pencopotan, yaitu yang pertama diperintahkan adalah seorang AKP dari Subdit 4 Polri tetapi karena tidak mengerti dia memanggil ahli CCTV temannya bernama Afung,” katanya.

Lalu dia kemudian melihat ada yang aneh pada skenario itu, saat kejadian katanya Ferdy Sambo sedang PCR.

“Mengapa sedang PCR padahal itu dikasih gratis dari Dirtipidum Polri. Saya sendiri pun sering mendapat gratis itu antigen di lantai 4 pidum polri. kenapa dia harus pergi PCR? Kalau begitu periksa NAF, siapa yang memeriksa PCR itu, kemudian periksa peduli lindungi,” katanya.

Keanehan lainnya soal tidak dipasang police line, tidak dilakukan uji balistik, sidik jari kemudian tidak mengamankan TKP. Karena menemukan itu sangat janggal.

Karena itu pada tanggal 18 Juli 2022 dirinya laporkan atas tindakan pembunuhan berencana.

Berawal dari Status Facebook Kamarudin Tangani Kasus

Kamarrudin Simanjuntak, Pengacara keluarga almarhum Brigadir J jadi orang pertama yang diminta kesaksiannya di sidang dengan terdakwa Bharada E.

Berawal dari ketidaksengajaan sampai hubungan persaudaraan dan mencari keadilan.

Kamarudin ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang itu tentang apa yang dia ketahui tentang tragedi tanggal 8 Juli 2022 itu.

Kamarudin bercerita dia menerima kuasa dari keluarga almarhum Brigadir J pada 13 Juli 2022, lima hari setelah pembunuhan.

Ceritanya pada dini hari tanggal 12 Juli 2022 dia tak sengaja membaca sebuah berita tentang kematian Brigadir J.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved