Sidang Ferdy Sambo

Rosti Simanjuntak Ibu Brigadir J Minta Putri Candrawathi Kembalikan Ponsel Anaknya

Rosti Simanjuntak, ibu dari Brigadir J minta agar Putri Candrawathi mengembalikan ponsel anaknya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: Hendrik Budiman
Istimewa
Ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menangis saat mengulas kepribadian sang putra di persidangan, Selasa (1/11/2022). Rosti Simanjuntak, ibu dari Brigadir J minta agar Putri Candrawathi mengembalikan ponsel anaknya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Rosti menjawab dan membenarkan bahwa keduanya adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Kalau maskernya udah dibuka, sama seperti di foto (Putri Candrawathi), Pak Sambo benar," kata Rosti.

Setelah itu, tatapan tajam tanpa senyuman Ferdy Sambo masih nampak terlihat saat dirinya akan memakai kembali maskernya.

Sambo Sebut Alasan Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo mengungkapkan alasan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihadapan Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak orang tua Brigadir J di Persidangan, Selasa (1/11/2022).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022), Ferdy Sambo, mengatakan, pembunuhan itu dia lakukan lantaran perbuatan tidak senonoh Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Awalnya, Ferdy Sambo mengungkapkan penyesalannya karena telah membunuh Brigadir J.

Dia juga sempat memohon maaf kepada kedua orangtua Brigadir J dan menyesali perbuatannya tersebut.

"Bapak dan Ibu, saya sangat memahami perasaan Ibu dan saya mohon maaf atas apa yang terjadi," kata Sambo dikutip dari Kompas.com.

Namun, nada Ferdy Sambo berubah meninggi, mimik wajahnya juga terlihat sangat marah dan melotot ke kedua orangtua Brigadir J.

Dia mengatakan, apa yang terjadi adalah buah dari perlakuan Brigadir J terhadap istrinya berupa pelecehan seksual.

"Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi, di awal lewat persidangan ini saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak ke istri saya!" ujar Sambo.

Diakhir kalimatnya, Sambo kembali meminta maaf dan menyebut dirinya sudah memohon ampun kepada Tuhan.

"Itu yang saya ingin sampaikan dan kita akan buktikan di persidangan. Saya yakin saya berbuat salah dan saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Saya juga sudah meminta ampun terhadap Tuhan," ujar Sambo.

Adapun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer.

Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir J.

Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai pemantik rencana akibat laporan dugaan kekerasan seksual yang dia alami di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved