Tumpukan Sampah di Bengkulu Tengah Berserakan, Polemik TPA Regional Menjadi Penyebab Utama
Sejumlah titik penumpukan sampah di Bengkulu Tengah banyak ditemukan, bahkan tak jauh dari Kantor Bupati Bengkulu Tengah terdapat tumpukan sampah yang
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Sejumlah titik penumpukan sampah di Bengkulu Tengah banyak ditemukan, bahkan tak jauh dari Kantor Bupati Bengkulu Tengah terdapat tumpukan sampah yang berada tepat di samping jalan lintas Bengkulu - Kepahiang.
Banyaknya titik tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di Bengkulu Tengah ini disebabkan belum adanya tempat pembuangan sampah akhir yang memadai.
Padahal, beberapa waktu lalu, saat itu Bupati Bengkulu Tengah, Walikota Bengkulu dan Bupati Seluma telah bersepakat untuk membangun TPA Regional yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah untuk solusi.
Namun hingga saat ini, sejak Juni 2021 lalu belum ada lagi pembahasan terkait TPA Regional yang direncanakan berada di Kecamatan Semidang Lagan Bengkulu Tengah dengan luasan 20,7 hektare.
Saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com, Pj Sekda Bengkulu Tengah, Hendri Donal menjelaskan, saat ini pihaknya masih menelusuri terkait proses hibah lahan TPA Regional dari masyarakat.
"Memang sudah ada MoU antara 3 daerah yang bersepakat, tetapi saat ini kami masih ingin memastikan terkait status lahan dari TPA tersebut, apakah akan dihibahkan atau tidak," ujar Donal kepada TribunBengkulu.com, Selasa (1/11/2022).
Setelah kejelasan dan proses hibah lahan dari masyarakat kepada pihak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah barulah akan dilakukan pembangunan.
"Tetapi tidak serta merta bisa dibangun, kita juga harus memastikan terkait RTRW-nya, apakah boleh daerah tersebut dijadikan TPA atau tidak," ungkapnya.
Namun berdasarkan RTRW Bengkulu Tengah Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa hanya ada dua kecamatan yang bisa dibangun TPA yakni Kecamatan Talang Empat dan Kecamatan Pondok Kubang.
Tetapi area yang direkomendasikan pada 2021 lalu yang pada saat itu dibawah kepemimpinan Bupati Ferry Ramli tidak berada di dua Kecamatan tersebut tetapi berada di Kecamatan Semidang Lagan.
"Kalau memang nantinya lahan TPA Regional tersebut tidak berada di dua Kecamatan tersebut, masih ada solusi yakni revisi perda RTRW," kata Donal.
Terkait proses hibah lahan TPA Regional, Waka II DPRD Bengkulu Tengah, Evi Susanti menjelaskan, lahan seluas 20,7 hektare tersebut merupakan lahan miliknya dan sudah dihibahkan kepada Pemkab Bengkulu Tengah.
"Memang saya sudah menghibahkan lahan 20 hektare kepada Pemkab Bengkulu Tengah sebagai lokasi pembangunan lahan TPA regional. Namun secara tertib administrasi hal itu belum dilakukan Pemkab. Makanya saya disini hanya menunggu Pemkab memanggil saya terkait lahan tersebut," kata Evi.
Evi pun berharap dan sangat mendesak kepada Pj Bupati dan Pj Sekda untuk segera menindaklanjuti rencana pembangunan TPA regional ini.
"Semoha secepatnya bisa ditindaklanjuti, Apalagi ini terkait mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Bengkulu Tengah," ujar Evi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sampah-Bengkulu-Tengah-758595.jpg)