Dirikan Bangunan di Lahan Tetangga

20 Tahun Dirikan Bangunan di Lahan Tetangga, PN Manna Bongkar Paksa Bangunan Warga

Berbagai upaya telah dilakukan, agar bangunan rumah milik Ubardin warga Kelurahan Kayu Kunyit, tidak hancurkan. Namun, sesuai dengan keputusan PN Mann

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.Com
Lokasi pembongkaran secara paksa rumah warga Bengkulu Selatan oleh Pengadilan Negeri Manna, pada Rabu (2/11/2022) akibat mendirikan bangunan ditanah tetangga. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Selama 20 tahun mendirikan bangunan di lahan milik tetangganya sendiri, Pengadilan Negeri (PN) Manna, Bengkulu Selatan mengeksekusi bangunan warga.

Bangunan rumah milik Ubardin warga Kelurahan Kayu Kunyit, Bengkulu Selatan terpaksa dibongkar sesuai dengan keputusan PN Manna, bangunan rumah sah berdiri ditanah milik Wahun, yang merupakan tetangganya sendiri.

Tercatat sudah 20 tahun tersebut berdiri di tanah milik Wahun meski, berbagai cara mediasi yang dilakukan, pemilik bangunan agar tak dirobohkan.

Namun, setelah keluar keputusan pengadilan nomor : 5 / PDT.EKS / PNMNA Tanggal 04 Agustus Tahun 2022 memutuskan jika bangunan milik Ubardin telah menyalahi.

Baca juga: Dua Tahanan Polres Bengkulu Tengah yang Sempat Kabur Menyerahkan Diri, Satu Masih Buron


Anak penggugat, Wanto menjelaskan sebelum keluar putusan akan dilakukan eksekusi secara paksa okeh pihak pengadilan, berbagai cara mediasi ditingkat Kelurahan hingga di Pengadilan sudah dilakukan.

"Sebenarnya kami tidak ingin rumahnya diancurkan, mediasi sudah dilakukan beberapa kali. Tetapi setiap mediasi, tergugat selalu mengatakan bahwa dia benar dan tidak salah. Bangunan yang didirikanya itu memang miliknya. Padahal, dirinya telah membangun ditanah kami selebar 1,5 meter," jelas Wanto kepada TribunBengkulu.com, Rabu (2/11/2022).

Padahal mediasi yang dilakukan, bukannya pihak penggugat memita gati rugi, tetapi pihaknya meminta etikad baik dari tergugat.

Karena, tidak ada niat baik maka pihak penggugat meneruskan laporan tersebut hingga hari ini dilakukan eksekusi secara paksa.

Baca juga: Pasokan TBS Sawit Meningkat Lantaran Cuaca Membaik, Satu PKS Naikan Harga Rp 30 per Kilogram

Dimana rumah tersebut dilakukan pembongkaran berupa dihancurkan bangunan yang beridir ditanah milik bapak wahun.

Agar tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan. Turut diamankan penjagaan oleh pihak Polsek Manna dan Polres Bengkulu Selatan, dilokasi eksekusi.

Sampai saat ini, ada 15 buruh bangunan yang dilibatkan pihak Pengadilan Negeri Manna, untuk melakukan pembongkaran paksa.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved