Paman di Bengkulu Setubuhi Ponakan

Honorer di Bengkulu Setubuhi Ponakan Hingga Hamil, Ancam Korban Akan Berhentikan Biayai Sekolah

Honorer Pemkot di Bengkulu Setubuhi Ponakan, Ancam Akan Hentikan Pembiayaan Sekolah

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
HO/Polresta Bengkulu
Polisi saat mengamankan oknum honorer yang tega setubuhi ponakan hingga hamil, pada Kamis (3/11/2022). 

Laporan Reporter Tribun Bengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Ternyata oknum honorer di Bengkulu berinisial ES yang menyetubuhi keponakan kandungnya, mengancam akan menghentikan pembiayaan sekolah korban, jika korban tidak mau melayani nafsu bejatnya.

Korban sebelumnya tinggal dengan orang tuanya di Padang Sumatera Barat dan baru lulus SMP dan akan memasuki SMA.

Saat pelaku sedang pulang kampung ke Padang, pelaku mengajak korban untuk bersekolah di Bengkulu dengan iming-iming akan dibiayai sekolah oleh pelaku.

Baca juga: BREAKING NEWS: Honorer Pemkot di Bengkulu Setubuhi Keponakan hingga Hamil 8 Bulan

Korban sendiri saat itu tertarik dengan tawaran pelaku yang tidak lain merupakan adik kandung dari Ayahnya sendiri.

Begitu juga dengan orang tua korban yang tidak menaruh curiga atas tawaran pelaku yang ingin membawa korban ke Bengkulu untuk disekolahkan.

Singkat cerita korban sendiri sudah tinggal di rumah korban yang berada di kawasan Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Saat ini korban sudah berusia 17 tahun, dan sesuai dengan janji pelaku, korban benar-benar disekolahkan di salah satu SMA yang ada di Kota Bengkulu.

Baca juga: Empat Tahanan Polres Bengkulu Tengah Kabur dari Sel, Polisi Periksa dan Investigasi Petugas Piket

Namun kejadian buruk terjadi pada Bulan Agustus 2020 lalu, saat pertamakali pelaku melancarkan aksinya.

Saat kondisi istri dan anak pelaku sedang tertidur pada malam hari, pelaku mendatangi kamar korban, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Pelaku mengancam korban tidak akan membiayai korban sekolah lagi apabila korban menolak untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku.

"Saat itu korban masih perawan, dan kejadian persetubuhan itu bukan hanya terjadi sekali, namun sudah berkali-kali sampai dengan bulan Maret 2022," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Kamis (3/11/2022).

Atas perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang itulah yang membuat korban saat ini hamil 8 bulan.

Usia kehamilan korban ini sesuai dengan hasil USG yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian bersama orang tua korban.

"Usia kandungan tersebut juga sinkron dengan pengakuan korban yang mengaku terakhir disetubuhi pelaku pada bulan Maret 2022 lalu," kata Malau.

Kronologi Kejadian

Kronologi kejadian berawal dari paman korban yang nekat masuk ke kamar korban dan memaksa korban untuk berhubungan intim.

Karena pelaku mengancam tidak akan membiayai sekolah korban apabila korban menolak kemauan pelaku.

Maka dari itu korban sendiri terpaksa mengikuti kemauan pelaku dan kejadian tersebut terjadi berulang-ulang kali sampai dengan bulan Maret 2022.

Bahkan naasnya, korban saat ini tengah mengandung anak pelaku yang usia kandungannya sudah berusia 8 bulan.

Atas kejadian inilah korban bersama orang tua dan kakak korban melaporkan kejadian ini kepada Polresta Bengkulu.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Mendapati adanya kasus ini, Team Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu langsung bergerak mengumpulkan bukti dan mengenali ciri-ciri pelaku.

Kemudian pada hari Kamis dinihari sekitar pukul 01.00 WIB polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku, di wilayah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

Selanjutnya sekitar pukul 02.00 WIB polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Ratu Agung.

Polisi juga ikut mengamankan bantal dan guling yang akan dijadikan barang bukti.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved