Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Perintahkan Penyidik Agar Tak Ribut di TKP Usai Bunuh Brigadir J

Ferdy Sambo perintahkan penyidik agar tidak ada ribut-ribut dalam kasus pembunuhan Brigadir J saat di TKP kejadian.

Editor: Hendrik Budiman
Abdi Ryanda Shakti/TribunNews.com
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta AKBP Ridwan Soplanit menjadi saksi perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (3/11/2022). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Jenderal pecatan Ferdy Sambo perintahkan penyidik agar tidak ada ribut-ribut dalam kasus pembunuhan Brigadir J saat di TKP kejadian.

Perintah Ferdy Sambo kepada penyidik kasus kematian Brigadir J itu diungkapkan oleh eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit di persidangan obstraction of justice.

Di persidangan obstraction of justice kasus pembunuhan tersebut, Ridwan Sopalnit menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa Irfan Widyanto pada Kamis (3/11/2022).

Ridwan Sopalnit mengungkapkan kronologi saat datang ke rumah dinas Ferdy Sambo yang juga menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J yang merupakan anak buah Ferdy Sambo.

Ridwan Soplanit bercerita awal mula ia dipanggil Ferdy Sambo.

Setelah melihat jasad Brigadir J tergeletak di rumah Ferdy Sambo, ia mendapat keterangan dari jenderal polisi tersebut bahwa istrinya Putri Candrawathi dilecehkan.

Kemudian Ridwan Soplanit meminta izin kepada Ferdy Sambo untuk memanggil tim olah TKP.

"Setelah itu saya menyampaikan kepada FS bahwa 'mohon izin Jenderal saya harus segera memanggil tim olah TKP saya'," kata Ridwan Soplanit, Kamis (3/11/2022).

"Jadi suadara meminta izin kepada FS utnuk memanggil tim suadara?" tanya Hakim.

"Betul yang mulia," jawab Ridwan Soplanit.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Merasa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Masih Dispesialkan saat Sidang

Kemudian Ferdy Sambo mengizinkan Ridwan memanggil tim olah TKP namun eks Kadiv Propam Polri itu meminta agar jangan sampai ada keributan yang memancing perhatian.

Ferdy Sambo meminta Ridwan Soplanit agar tidak ada ribut-ribut atas kematian Brigadir J. Ridwan Soplanit yang merupakan Kasat Reskrim saat itu diminta agar menceritakan peristiwa kematian Brigadir J kesiapapun.

"Bagaimana respons dari FS? apa dilarang?" tanya Hakim.

"Pada saat itu FS bilang kamu panggil tim olah TKP mu tapi nggak usah ribut-ribut, nggak usah ramai-ramai di luar. kamu tidak usah ngomong ngomong dulu kemana mana panggil aja olah TKP nya ke sini," ucapnya.

Setelah itu, akhirnya Ridwan menelepon eks Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual dan timnya untuk melakukan olah TKP sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Eks Kasat Reskrim Perintahkan Anggotanya Cari HP Brigadir J di Kantong Celana, Tapi Sudah Tak Ada

AKBP Ridwan Soplanit sempat memerintahkan anggotanya untuk mencari handphone (HP) Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Perintah itu diberikan saat jasad Brigadir Yosua masih tergeletak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu memerintahkan untuk memeriksanya di saku celana korban.

Hal itu disampaikan Ridwan saat hadir menjadi saksi dalam sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua.

Adapun terdakwa yang menjalani sidang adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

"BAP nomor 9, 'Saya mengingatkan agar barang bukti maupun saksi, CCTV, senpi, HP dan barang bukti lainnya'. Barang bukti apa saja yang sudah diambil tanggal 8?" tanya kuasa hukum Hendra dan Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Ridwan menjelaskan saat itu dia meminta anggotanya untuk mencari HP Brigadir Yosua.

Namun setelah dirogoh kantung celananya, anggotanya tidak menemukan telepon genggam milik Brigadir Yosua.

"Saya tanya coba di cek HP yang dimiliki Yosua, waktu itu dicek di saku-saku korban tapi tidak ada," kata Ridwan.

Setelah itu, Ridwan juga meminta untuk mencari hp milik Brigadir Yosua ditempat lain. Dia juga bertanya kepada para ajudannya Ferdy Sambo soal keberadaan hp tersebut.

"Saya tanya coba di cek HP yang dimiliki Yosua, waktu itu di cek di saku-saku korban tapi tidak ada. Kemudian saya sempat menayakan kepada ajudan, 'Coba kalian cek itu HP Yosua.' Saat itu apakah tertinggal di mobil atau di mana. Itu masalah HP," beber Ridwan.

Dua ART Ferdy Sambo Terancam Pidana

Dua ART Ferdy Sambo terancam pidana lantaran memberi kesaksian yang dianggap berbelit dan berubah-ubah di persidangan kasus Brigadir J.

Keduanya, yakni Susi dan Diryanto atau Kodir yang diancam hukum pidana oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

Sebelumnya, keterangan Susi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pada Senin (31/11/2022) di PN Jakarta Selatan dinilai berubah-ubah.

Kemudian, pernyataan Kodir dalam sidang perkara obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbeli-belit.

Dalam sidang pada Kamis (3/11/2022) kemarin, Kodir menjadi saksi atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Ketika saksi Kodir memberikan keterangan, jaksa menilai, informasi yang disampaikan Kodir di persidangan berbelit-belit dan berbohong.

“Saudara majelis hakim, kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka,” kata jaksa dalam persidangan, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Komoas TV, Jumat (4/11/2022).

Ancaman proses pidana itu, disampaikan jaksa saat Kodir menyampaikan keterangan soal adanya perintah Ferdy Sambo menghubungi mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Setalan, Ridwan Soplanit.

Namun, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), perintah Sambo adalah menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan dan memanggil ambulans untuk membawa jenazah Brigadir J.

Diketahui, Brigadir J meninggal akibat pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

“Saudara mengatakan, saudara menghubungi sopir Kasat (Ridwan Soplanit), saudara kan tidak diperintahkan, yang diperintahkan itu kan Yogi, itu pun untuk menghubungi ambulans dan Polres Jakarta Selatan kenapa tiba-tiba saudara ke rumah Kasat itu,” kata jaksa.

Yogi yang dimaksud jaksa, ialah Prayogi Iktara Wikaton, ajudan dari Ferdy Sambo.

“Seingat saya, diperintah,” jawab Kodir.

“Yang benar ini atau yang mana? Kan saudara jelasin yang diperintah Ferdy Sambo (di BAP) Yogi, itu pun yang diperintah bukan Ka-Reserse, tapi ambulans dan Polres Jakarta Selatan,” ucap jaksa.

Lantas, Kodir tetap menjawab ia diperintahkan Ferdy Sambo untuk menghubungi eks Kasat Reskrim.

“Itu kan jelas ini, setelah diketik penyidik, saudara baca enggak BAP mu?” kata jaksa bernada tinggi.

“Baca, Pak,” jawab Kodir.

“Disumpah saudara kan? Hati-hati lho saudara dimakan sumpah,” tutur jaksa.

Setelah itulah, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan permohonan soal proses hukum Kodir.

Sementara itu, ART Ferdy Sambo, Susi juga terancam dipidanakan jika pernyataannya terbukti berbohong.

Susi diketahui menjadi saksi dalam sidang terdakwa dugaan pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pada Senin (31/11/2022) lalu.

Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu, Iman Santosa, memperingatkan bahwa ancaman saksi yang berbohong dalam persidangan adalah pidana tujuh tahun penjara.

"Jaksa Penuntut Umum bisa proses saudara, tujuh tahun lho saudara, enggak main-main," kata Wahyu Iman dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Wahyu Iman Santosa menegaskan, semua pihak yang berperkara sedang menggali kebenaran dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun, Susi seolah-olah tidak memikirkan hal tersebut karena keterangannya yang berubah-ubah.

Seperti ketika majelis hakim menanyakan soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumahnya Jalan Saguling setelah Putri pindah dari jalan Bangka, Kemang.

"Apakah saudara Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling?" tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam sidang terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

"Ikut," jawab Susi.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim menanyakan keberadaan Ferdy Sambo di rumah Saguling.

"Setiap hari?" tanya Ketua Majelis Hakim.

"Yang ini saudara jawabnya susah," lanjutnya

"Tidak juga (setiap hari)," jawab Susi.

Ketua Majelis Hakim melanjutkan pertanyaan seberapa sering Ferdy Sambo berada di rumahnya, Jalan Saguling.

"Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling atau tidak pernah sama sekali semenjak Putri pindah?" tanya Ketua Majelis Hakim.

"Sering ke Saguling," jawab Susi.

"Apakah menginap tidur di sana?," tanya Wahyu Iman Santoso.

"Tidur di Saguling," kata Susi.

"Tadi saudara bilang tidak sering, jawaban saudara berubah-ubah, ada apa?" ucap Wahyu Iman Santoso.

Ketua Majelis Hakim pun meminta saksi untuk berkata jujur lantaran jawaban Susi yang dinilai berubah-ubah.

Hingga Ketua Majelis Hakim menyampaikan adanya sanksi yang akan dijatuhkan ke Susi bila keterangannya berbohong.

"Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling?"

"Nanti kami panggil saksi-saksi lain, kalau berubah, saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk proses saudara (Susi)," lanjutnya.

Sebagai informasi, Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri merupakan saksi yang diperiksa dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).

Susi merupakan pekerja di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Drama Ferdy Sambo ke AKBP Ridwan Soplanit

Drama Ferdy Sambo ke Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit diungkapkan di persidangan.

AKBP Ridwan Soplanit menyebut Ferdy Sambo sempat memukul tembok dengan kencang saat menceritakan jika istrinya, Putri Candrawathi dilecehkan.

Hal ini diungkap Ridwan Soplanit saat menjadi saksi dalam sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Awalnya, Ridwal Soplanit diminta datang untuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan setelah Yosua tewas tertembak.

Saat itu, Ferdy Sambo menceritakan kepada Ridwan Soplanit jika istrinya dilecehkaan.

"Saat dia sambil menjelaskan, kemudian pada saat dia menunjukkan ke arah pintu kamar, bahwa "Ini sebenarnya ini kejadian akibat dari istri saya dilecehkan". Siap itu kata FS (Ferdy Sambo)," kata Ridwan kepada Hakim.

"Ini istri saya dilecehkan dan peristiwa ini juga sebelumnya di magelang". FS sempat sampaikan itu," sambungnya.

Ridwan menjelaskan Ferdy Sambo terus menceritakan hal tersebut ke Ridwan sambil tangan kanannya memukul tembok dengan kencang.

Terlihat, mata Ferdy Sambo juga berkaca-kaca seperti ingin menangis saat menceritakan hal itu.

"Kemudian sambil ngobrol tangan kanannya menepuk ke arah tembok dengan keras kemudian kepalanya nyandar di tembok. Dan dia kembali liat saya, saya liat FS matanya udah berkaca-kaca seperti sudah mau menangis. tampak sedih," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved