Siaran TV Analog Dihentikan, Berikut Paket Set Top Box Harus Dibeli agar Dapat Menikmati TV Digital

Di perangkat STB ini, ada 3 kabel yang harus dihubungkan ke TV, masing-masing berwarna merah, kuning, dan putih

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Di perangkat Set Top Box ini, ada 3 kabel yang harus dihubungkan ke TV, masing-masing berwarna merah, kuning, dan putih. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Masyarakat yang masih memiliki TV analog biasa kini tak bisa lagi menikmati siaran TV karena kebijakan Analog Switch Off (ASO) atau peralihan tv digital diberlakukan pemerintah, Kamis (3/11/2022) pukul 00.00 WIB.

Karena itu, masyarakat perlu membeli perangkat penangkap siaran digital tersebut, yang bernama Set Top Box (STB).

Perangkat ini mirip dengan digital receiver satellite atau digital yang biasa digunakan dengan parabola.

Di perangkat STB ini, ada 3 kabel yang harus dihubungkan ke TV, masing-masing berwarna merah, kuning, dan putih. Pemasangan dari perangkat STB ke TV harus sesuai dengan warna tersebut.

"Rata-rata TV biasa ini belum HDMI. Jadi nanti dicoloki kabel RCA (3 warna), dari STB ke TV ini," kata pegawai toko elektronik kawasan Jalan Letjen Suprapto Kota Bengkulu, Tomi kepada TribunBengkulu.com, Jumat (4/11/2022).

Setelah TV dihubungkan ke STB dengan kabel RCA, selanjutnya adalah menggunakan antena digital untuk menangkap sinyal. Untuk di kota Bengkulu, sebisa mungkin antena digital ini diletakkan di luar rumah untuk penangkapan sinyal lebih baik lagi.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Jumat 4 November 2022 Stabil, Cek Daftar Harga Emas Antam dan UBS di Bengkulu

"Nanti, kalau cara pengaturan sudah ada di STB itu. Masing-masing agak beda," ujar dia.

Untuk harga perangkat STB ini, disebutkan berbeda, tergantung merek. Namun, kisaran harganya ada di rentang antara Rp 200 ribu, hingga Rp 250 ribu. Ini adalah harga untuk konsumen yang datang ke toko.

Beberapa toko juga menyediakan jasa pemasangan dan pengaturan bagi konsumen yang masih berada di wilayah Kota Bengkulu.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mematikan siaran TV analog di 205 kabupaten/kota mulai pada pukul 00.00 WIB Rabu 2 November 2022.

Untuk tetap dapat menikmati siaran, masyarakat harus beralih ke TV digital, atau memasang perangkat STB ini.

Baca juga: BREAKING NEWS: Seluruh Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Bengkulu Tengah Berhasil Tertangkap

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved